Waspada! 7.089 Fintech Ilegal telah Diblokir Kominfo sejak 2017

- Admin

Kamis, 15 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sebanyak 7.089 konten teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang menawarkan pinjaman online ilegal di berbagai platform digital telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital itu berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya terkait 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta, pada Rabu (14/12/2022).

Menkominfo menegaskan, pihaknya terus berupaya melakukan penanganan pinjaman online illegal di ruang digital bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) yang diketuai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :  BPS Catat Inflasi Januari 2025 Sebesar 0,76 Persen

Dalam hal itu, Kominfo memanfaatkan sistem pengawasan (survailance system) untuk mengawasi ruang digital agar digunakan sebagaimana mestinya.

“Surveillance systems Kominfo baik alphabetic maupun numerical terus bekerja around the clock, 24 jam non-stop, tujuh hari seminggu tanpa henti, bersama-sama untuk mengawasi melakukan pengawasan di ruang digital,” jelas Menkominfo Johnny.

Di sisi lain, pemerintah terus mendorong pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan.

Baca Juga :  Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

Keamanan bertransaksi secara digital juga terus diperkuat dari segi regulasi melalui pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya

“Tolong diperhatikan, Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan. Sekali lagi, Undang-Undang Pelindungan data Pribadi berlaku bagi seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat termasuk lembaga perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan fintech,” tegas Menkominfo.

Menurut Menkominfo, saat ini pihaknya juga tengah menyiapkan aturan pelaksana UU PDP terkait dengan kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk peraturan presiden (Perpres) serta ketentuan pelaksana UU PDP berupa peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga :  Per 1 Juli 2023 Tiket Kapal Naik 23 Persen Hingga 100 Persen

“Upaya sosialisasi dan komunikasi juga terus dilakukan hingga pascaberakhirnya masa peralihan dua tahun, sehingga UU PDP tetap dapat dilaksanakan secara komprehensif,” tandas Menkominfo.

Selain Menkominfo Johnny G. Plate, hadir dalam acara itu Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mirza Adityaswara; serta Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Etty Kumolowati, mewakili Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. (RP)

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru