Tersangka Penyelundup Limbah B3 Ilegal di Batam Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Publisher

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyelundup limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berasal dari Malaysia berinisial W (30 tahun) diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Foto: Biro Humas KLHK

Penyelundup limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berasal dari Malaysia berinisial W (30 tahun) diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Foto: Biro Humas KLHK

INIKEPRI.COM – Tersangka penyelundup limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) berasal dari Malaysia berinisial W (30 tahun) diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar karena melanggar Pasal 106 jo Pasal 69 ayat (1) huruf d jo Pasal 116 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

”Kejahatan itu harus ditindak dan dihukum seberat-beratnya, Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lainnya tanpa izin. Kita harus melindungi kedaulatan negara, lingkungan hidup dan masyarakat kita dari tindakan kejahatan seperti ini,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup daN kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima INIKEPRI.COM, pada Sabtu (17/12/2022).

BACA JUGA:  Kemendagri Bakal Bantu Transgender Dapatkan E-KTP, Akta Kelahiran, hingga KK

Dirjen Gakkum LHK mengatakan, selain melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal juga melanggar Konvensi Basel dimana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Saat ini penyidik KLHK terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak hanya tersangka perorangan tapi kepada aktor-aktor lain yang terlibat, termasuk yang berada di luar negeri dimana sumber limbah B3 ini berasal.

”Saya sudah meminta penyidik agar diterapkan pidana berlapis, termasuk pidana tambahan perampasan keuntungan, serta dilakukan penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Kami akan meminta dukungan PPATK untuk informasi intelijen aliran keuangan sehingga bisa mengetahui keterlibatan aktor lainnya, follow the money-follow the suspect,” tutur Rasio Ridho.

BACA JUGA:  Protokol Kesehatan Harus Ketat Saat Bioskop Kembali Dibuka

Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yazid Nurhuda menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan hasil patroli bersama antara Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Pangkalan PLP Tanjung Ubun, dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam.

Pada 4 Maret 2022, lanjutnya, tim patroli mengamankan kapal MT Tutuk GT 7463 di perairan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membawa muatan 5.500 Metrik Ton yang diduga limbah B3.

“Atas dasar laporan tersebut, Penyidik KLHK melakukan pendalaman pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) pengambilan sampel berupa minyak hitam yang diduga limbah B3, analisa sampel di laboratorium terakreditasi, penyitaan muatan kapal, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan ahli,” ungkap Yazid.

Hasil uji produk terhadap muatan kapal menunjukkan minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah dan bukan sebagai bahan bakar minyak atau fuel oil, karena tidak memenuhi spesifikasi sebagai bahan bakar sebagaimana dipersyaratkan dalam SNI produk MFO.

BACA JUGA:  Masuk Tahap Harmonisasi, Rancangan Inpres PKSN Segera Ditandatangani Jokowi

Sedangkan berdasarkan uji karakteristik, muatan kapal berupa minyak hitam tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dan penyidik kemudian meningkatkannya ke penyidikan setelah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup.

”Penyidik KSOP Khusus Batam juga melakukan penyidikan terhadap tersangka W atas dugaan tindak pidana pelayaran yaitu mengoperasikan kapal asing untuk mengangkut penumpang dan barang antar Pelabuhan di wilayah perairan Indonesia, mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan telah divonis Hakim Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 12 Desember 2022 dengan pidana percobaan enam bulan dan denda Rp.100 juta,” tandas Yazid.

Berita Terkait

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terbaru