INIKEPRI.COM – Di jalan raya banyak ditemui para pengendara baik motor maupun mobil yang masih merokok sambil berkendara.
Padahal, ada sanksi dari pihak yang berwajib apabila para pengguna kendaraan bermotor kedapatan merokok. Sanksi itu tak hanya diberikan kepada yang merokok namun juga bagi mereka yang membuang abu ke jalan.
Belum lama ini akun Instagram resmi @tmcpodametro membagikan sebuah video yang memperlihatkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang menegur penumpang sepeda motor yang sedang dibonceng sembari merokok.
“Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu enggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?” kata petugas dalam video tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (12/01/2023).
Setelah rokok tersebut dimatikan, polisi juga meminta sang pengendara membuang puntung rokoknya. Tak hanya kendaraan bermotor, para pengendara mobil yang merokok juga mendapat teguran serupa.
Pada video lainnya, terlihat seorang pengendara mobil yang merokok dan membuka kaca jendela mobilnya.
Pihak kepolisian pun segera menegur pihak pengemudi tersebut dan memintanya membuang rokok tersebut.
Menanggapi kedua video tersebut, para warganet pun menyetujui tindakan yang dilakukan oleh kepolisan. Menurut mereka, pengendara yang merokok di jalan memang mengganggu orang lain.
“Maaf banget tp gue harus bilang bahwa gue benci banget yg begini, ngerokok di jalanan, bahayain pengendara lain, bikin mata perih pedes, abu nya kemana2 & jadi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sering-sering ditindak tegas yang begini ya pak. Terima kasih,” komentar salah satu netizen.
Merokok sambil berkendara, baik dengan mobil atau motor di jalan, memang cukup berbahaya.
Lantaran, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara. Sehingga, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283, yang isinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
“Pasal tersebut tidak menyebutkan dengan spesifik merokok sambil berkendara. Tapi, baca pasal tersebut. Berkendara tidak dengan konsentrasi,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari KOMPAS.COM. (DI)

















