Awas! Merokok di Motor dan Mobil Kena Denda Rp750 Ribu

- Publisher

Jumat, 13 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: PEXELS

Ilustrasi. Foto: PEXELS

INIKEPRI.COM – Di jalan raya banyak ditemui para pengendara baik motor maupun mobil yang masih merokok sambil berkendara.

Padahal, ada sanksi dari pihak yang berwajib apabila para pengguna kendaraan bermotor kedapatan merokok. Sanksi itu tak hanya diberikan kepada yang merokok namun juga bagi mereka yang membuang abu ke jalan.

Belum lama ini akun Instagram resmi @tmcpodametro membagikan sebuah video yang memperlihatkan anggota Ditlantas Polda Metro Jaya yang menegur penumpang sepeda motor yang sedang dibonceng sembari merokok.

“Mas, rokoknya bisa dimatiin dulu enggak? Kasihan yang di belakang kena abunya itu. Emang boleh merokok sambil berkendara?” kata petugas dalam video tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (12/01/2023).

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Setelah rokok tersebut dimatikan, polisi juga meminta sang pengendara membuang puntung rokoknya. Tak hanya kendaraan bermotor, para pengendara mobil yang merokok juga mendapat teguran serupa.

BACA JUGA:  Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara

Pada video lainnya, terlihat seorang pengendara mobil yang merokok dan membuka kaca jendela mobilnya.

Pihak kepolisian pun segera menegur pihak pengemudi tersebut dan memintanya membuang rokok tersebut.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Menanggapi kedua video tersebut, para warganet pun menyetujui tindakan yang dilakukan oleh kepolisan. Menurut mereka, pengendara yang merokok di jalan memang mengganggu orang lain.

BACA JUGA:  Catat, Kemendikbud Kembali Beri Bantuan Kuota Internet Gratis Besok

“Maaf banget tp gue harus bilang bahwa gue benci banget yg begini, ngerokok di jalanan, bahayain pengendara lain, bikin mata perih pedes, abu nya kemana2 & jadi membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain. Sering-sering ditindak tegas yang begini ya pak. Terima kasih,” komentar salah satu netizen.

Merokok sambil berkendara, baik dengan mobil atau motor di jalan, memang cukup berbahaya.

Lantaran, merokok sambil berkendara dinilai dapat mengurangi konsentrasi berkendara. Sehingga, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283, yang isinya sebagai berikut:

BACA JUGA:  Muslim Berpengaruh di Dunia Tahun 2021, Jokowi Peringkat 12

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

“Pasal tersebut tidak menyebutkan dengan spesifik merokok sambil berkendara. Tapi, baca pasal tersebut. Berkendara tidak dengan konsentrasi,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, dikutip dari KOMPAS.COM. (DI)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru