Disdukcapil Tanjungpinang Bantah Tambah Syarat SKCK untuk Buat KTP

- Admin

Minggu, 15 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Wan Samsi membantah bahwa Disdukcapil meminta tambahan surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Terkait adanya pengaduan mengenai hal tersebut, Wan Samsi menyatakan bahwa ketika itu warga dimaksud sama sekali tidak memiliki identitas atau keterangan pendukung mengenai statusnya sebagai warga negara Indonesia.

“Ada formulir yang harus dilengkapi. Karena tidak ada sama sekali dokumen pendukung, dikhawatirkan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara asing. Perlu kehati-hatian, dan ada formulir isian yang harus dilengkapi, untuk memastikan bahwa warga yang mengurus KTP adalah benar warga negara Indonesia bukan warga negara asing,” jelas Wan Samsi, Sabtu (14/1/2023)

Menindaklanjuti pengaduan adanya tambahan surat kuasa kepada warga yang akan mengurus dokumen kependudukan, Wan Samsi mengatakan hal itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan yang diperlukan. Hal itu ditujukan keperluan penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil.

Baca Juga :  APBD Kepri 2025 Ditetapkan Sebesar Rp3,918 Triliun

“Petugas akan mencatat identitas orang yang diberi surat kuasa, untuk kepentingan mencegah penyalahgunaan dokumen. Terkait dengan perekaman sidik jari yang diperlukan, petugas kami yang akan melaksanakan jika warga memang tidak dapat melakukan perekaman langsung ke kantor Disdukcapil,” tambahnya.

Menanggapi adanya warga yang diinformasikan meninggal dunia karena kelelahan mengurus dokumen di Disdukcapil, Wan Samsi menyatakan bahwa perlu penelusuran lebih jauh terhadap hal tersebut.

Warga tersebut, tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau disebut sebagai warga non data. Permohonan hanya diajukan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) suami yang juga masih menumpang pada KK orang lain.

Baca Juga :  Disduk dan Capil Luncurkan Program 3 in 1

Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disduk menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi. Yang pada intinya ada keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh lurah serta camat setempat. Hal ini diperlukan sebab warga yang bersangkutan lama bermukim di Malaysia.

Petugas Disdukcapil kemudian menyerahkan formulir isian yang harus diisi dan dilengkapi oleh pemohon. Namun formulir itu belum diisi dan dikembalikan ke Disdukcapil untuk diproses lebih lanjut, hingga kemudian pemohon diketahui meninggal dunia.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Berikan Pemahaman Hukum kepada Aparatur Kecamatan dan Kelurahan

“Kita ikut berbelasungkawa, dan sama-sama tidak menginginkan hal itu terjadi. Tidak ada tambahan-tambahan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan selain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Ditambahkannya, Disdukcapil Kota Tanjungpinang tetap komitmen memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang dan Dirjen Dukcapil.

Ke depan, Disdukcapil mengembangkan inovasi mengurangi pelayanan tatap muka langsung dengan secara bertahap melakukan pelayanan online dengan pola Cetak Mandiri.

“Ini lebih praktis, apalagi sekarang cetak KTP digital juga sudah kita terapkan. Silakan datang petugas kami siap melayani untuk membantu proses instalasi ke ponsel berbasis android. Karena Pelayanan pemerintah sekarang harus lebih transparan, mudah, jelas, tidak bertele-tele dan tanpa dipungut biaya,” ungkapnya. (RP)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru