Nama KTP Minimal 2 Kata: Agar Tak Ada Nama ‘Asu’ & ‘Iblis’

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri akhirnya buka suara perihal pengaturan pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan, salah satunya yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan nama merupakan penyebutan untuk memanggil seseorang sebagai identitas diri.

Berdasarkan basis data kependudukan alias database SIAK, terdapat nama-nama yang jumlah hurufnya terlalu banyak, panjang melebihi ketentuan karakter pada aplikasi dan formulir dokumen.

“Contoh Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi, Emeralda Insani Singgasana Pelangi Jelita Dialiran Sungai Pasadena,” kata Zudan dalam keterangan resmi, Selasa (24/5/2022).

Selain itu, sambung Zudan, ada pula nama yang terdiri dari 1 huruf dan nama yang terdiri dari 1 huruf dan nama yang disingkat sehingga dapat diartikan berbagai macam. Tak hanya itu, ada pula nama yang memilik makna negatif.

“Contoh, Jelek, Orang Gila, H. Iblis, Aji Setan, Neraka IU,” kata Zudan.

Tak sampai disitu, Zudan juga mengatakan banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan. “Contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe,” jelasnya.

“Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama,” jelasnya.

Bahkan, kata Zudan, ada nama-nama yang berpengaruh negatif pada kondisi anak. “Contoh Tikus, Bodoh, Orang Gila. Ada juga yang menamakan anak menggunakan nama lembaga negara, mewakili atau menyerupai jabatan, pangkat, penghargaan.

Situasi ini, kata Zudan, akan menyebabkan sulitnya penulisan nama lengkap pada basis data maupun dokumen fisik seperti akta lahir, KTP elektronik, KIA, SIM, paspor, STNK, ijazah, dan ATM.

Selain itu, ini juga menyebabkan perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen.

“Sebagai contoh, panjang nama di KTP elektronik akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. Di samping itu nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa,” jelasnya.

Zudan menjelaskan aturan pencatatan nama di sejumlah dokumen diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan perlindungan dalam pemenuhan hak konstitusional.

“Tujuan aturan ini dibuat sebagai pedoman pencatatan nama, pedoman dalam penulisan nama pada dokumen kependudukan, meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan, memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan” jelasnya. (DI/CNBCINDONESIA)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer