Ajak Orang Golput di Pemilu Dapat Dipidana

- Publisher

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA/Nikolas Panama/am.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA/Nikolas Panama/am.

INIKEPRI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdullah Dahlawi, menyebut, orang atau kelompok yang mengajak orang lain untuk golput di Pemilu dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Pemerintah memproteksi hak pemilih untuk melakukan pemungutan suara, bahkan beberapa aturan menyentuh ke upaya pencegahan agar warga terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya,” kata dia, di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Rabu 16 November 2022.

Pasal yang mengatur soal perlindungan hak pemilih pada pemilu yakni pasal 510, pasal 515 dan pasal 531 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 510 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp24 juta.

BACA JUGA:  Bawaslu Temukan 99 Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu 2024

BACA JUGA :

NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Disoroti Bawaslu Kepri

Pasal 515 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara pasal 531 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

BACA JUGA:  Picu Motivasi, Lis Ajak Pelajar Peduli dan Baca Buku Kisah Orang Sukses

“Berkontribusi terhadap pemilu dengan menggunakan hak suara itu jauh lebih baik daripada mengajak orang tidak menggunakan hak suara. Jika ingin berkontribusi dalam demokrasi, maka harus bersama-sama tingkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.

BACA JUGA :

Bawaslu Kepri Ajak OKP, Ormas, Ormah dan KNPI Turut Mengawal Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengatakan menjelang pemilu dan pilkada biasanya muncul orang atau kelompok yang melakukan hal-hal yang tidak wajar, yang mengganggu kualitas pemilu, seperti kelompok yang mengajak orang lain golput dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:  DKPP: KPU dan Bawaslu tak Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, orang baik secara individu maupun kelompok yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suara, tidak memiliki kepentintan politik tertentu, melainkan hanya rasa kecewa.

“Beberapa dapat dicegah sehingga kelompok itu tidak membesar,” ucapnya.

Mantan anggota Bawaslu Tanjungpinang itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengajak pemilih menggunakan hak pilih. “Kami berharap partisipasi pemilih semakin tinggi pada pemilu 2024,” tuturnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026
Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode
Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:36 WIB

Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:00 WIB

Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:00 WIB

Orang Tua Murid Tak Perlu Khawatir, SPMB 2026 Tanjungpinang Tak Wajibkan KK Ber-Barcode

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Berita Terbaru