Ajak Orang Golput di Pemilu Dapat Dipidana

- Publisher

Kamis, 17 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA/Nikolas Panama/am.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA/Nikolas Panama/am.

INIKEPRI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Said Abdullah Dahlawi, menyebut, orang atau kelompok yang mengajak orang lain untuk golput di Pemilu dapat dipidana berdasarkan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

“Pemerintah memproteksi hak pemilih untuk melakukan pemungutan suara, bahkan beberapa aturan menyentuh ke upaya pencegahan agar warga terdata sebagai pemilih dan dapat menggunakan hak suaranya,” kata dia, di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Rabu 16 November 2022.

Pasal yang mengatur soal perlindungan hak pemilih pada pemilu yakni pasal 510, pasal 515 dan pasal 531 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 510 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana paling lama dua tahun dan denda Rp24 juta.

BACA JUGA:  Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye

BACA JUGA :

NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Disoroti Bawaslu Kepri

Pasal 515 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Sementara pasal 531 menegaskan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

BACA JUGA:  Cegah Politik Uang, Bawaslu Apresiasi Pemko Tanjungpinang

“Berkontribusi terhadap pemilu dengan menggunakan hak suara itu jauh lebih baik daripada mengajak orang tidak menggunakan hak suara. Jika ingin berkontribusi dalam demokrasi, maka harus bersama-sama tingkatkan partisipasi pemilih,” ujarnya.

BACA JUGA :

Bawaslu Kepri Ajak OKP, Ormas, Ormah dan KNPI Turut Mengawal Pemilu 2024

Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah, mengatakan menjelang pemilu dan pilkada biasanya muncul orang atau kelompok yang melakukan hal-hal yang tidak wajar, yang mengganggu kualitas pemilu, seperti kelompok yang mengajak orang lain golput dengan berbagai alasan.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Siapkan Jajarannya

Berdasarkan pengalaman pemilu dan pilkada sebelumnya, orang baik secara individu maupun kelompok yang mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak suara, tidak memiliki kepentintan politik tertentu, melainkan hanya rasa kecewa.

“Beberapa dapat dicegah sehingga kelompok itu tidak membesar,” ucapnya.

Mantan anggota Bawaslu Tanjungpinang itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengajak pemilih menggunakan hak pilih. “Kami berharap partisipasi pemilih semakin tinggi pada pemilu 2024,” tuturnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru