Tiga Perkara Restorative Justice di Kepri Disetujui Kejaksaan Agung

- Publisher

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tiga perkara di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ANTARA/Ogen

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tiga perkara di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ANTARA/Ogen

INIKEPRI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung setujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice terhadap tiga perkara yang berada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Hari ini, kami mengikuti video conference ekspos tiga perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dengan Jampidum Kejagung RI yang diwakili Direktur Oharda pada Jampidum Kejagung RI,” kata Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Selasa 4 April 2023.

BACA JUGA:  Minta Turunkan Tarif GeNose, Pemprov Kepri Dua Kali Surati Kimia Farma

BACA JUGA :

JAM Pidum Setujui 10 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

Tiga perkara yang diajukan penghentian penuntutan melalui keadilan restorative justice, yaitu untuk Kejari Batam atas nama tersangka Ifnu Razaq bin Anzal disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BACA JUGA:  Ansar Ahmad Minta Gaji PTK Non ASN Dibayar Secepatnya

Sementara di Kejari Karimun atas nama tersangka Rizky Saka Prasetyawan bin Wawan Sugianto disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Lalu tersangka Buchari Nasution bin Zainuddin Nasution disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Menurut dia, tiga perkara yang diajukan untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice itu disetujui Jampidum Kejagung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Antara lain, dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

BACA JUGA:  Hingga Maret, 22 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Tanjungpinang

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru