KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia

- Publisher

Minggu, 18 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023). Foto: KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023). Foto: KKP

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia pada Rabu (14/6/2023). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan HIU 16 di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin, menyampaikan bahwa keberhasilan itu menunjukkan bahwa Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan selalu siaga menjaga laut Indonesia setelah sebelumnya KKP juga berhasil menghentikan aksi 1 KIA Malaysia di Selat Malaka oleh KP HIU 08 pada awal Juni 2023 lalu.

“Pada Rabu (14/6/2023) sekitar pukul 11.55 WIB, KP HIU 16 berhasil menghentikan 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia dengan nama KM SLFA 5323,” ujar Adin mengonfirmasi kejadian tersebut.

BACA JUGA:  KKP Tingkatkan Pengujian Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

Dalam siaran pers KKP, Sabtu (17/6/2023) Adin memaparkan bahwa KP HIU 16 dengan Nakhoda Kapten Lingga mendapati KM SLFA 5323 (68 GT) sedang mencuri ikan pada posisi 03º04,507’ LU- 100º48,780’ BT perairan Selat Malaka. Sempat terjadi kejar-kejaran antara KM SLFA 5323 dengan KP HIU 16 saat aparat bergerak mendekati kapal dan memberi peringatan.

“Aparat kami di lapangan sudah melakukan plotting lokasi dan memang kapal itu berada di wilayah ZEE Indonesia. Sudah kami beri tembakan peringatan juga, tapi mereka tetap saja mencoba kabur,” terang Adin.

Berkat kegigihan petugas, KM. SLFA 5323 berhasil dihentikan dan saat ini dikawal ke Dermaga Satuan Pengawasan SDKP Dumai untuk proses hukum lebih lanjut oleh tim Pengawas Perikanan dan Penyidik Stasiun PSDKP Belawan.

BACA JUGA:  Ini Aturan Tangkap Benih Lobster, Nelayan Mesti Lapor!

Adin menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas, kapal tersebut diawaki oleh 5 orang ABK yang seluruhnya berkewarganegaraan Myanmar. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penangkap ikan, hasil tangkapan, alat komunikasi, alat navigasi dan dokumen perizinan dari Pemerintah Malaysia.

Adin melanjutkan bahwa apabila diperoleh bukti yang cukup kuat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, maka Nakhoda kapal KM SLFA 5323 akan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan dan Perikanan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 milliar.

BACA JUGA:  Pemerintah RI Pulangkan 166 Pelaku Pencurian Ikan Asal Vietnam

“Penyidik Perikanan akan langsung melakukan gelar perkara untuk memutuskan proses hukum lebih lanjut setelah kapal sampai di Satwas Dumai, yang diperkirakan tiba Kamis (15/6/2023) pagi,” ujar Adin.

Sebelumnya, KKP juga berhasil menangkap 1 kapal illegal fishing berbendera Malaysia bernama KM KHF 2226 (68,80 GT) Kamis (1/6/2023).

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, selalu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen akan mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan melalui pengawasan terintegrasi berbasis teknologi, sehingga kapal illegal fishing yang mencoba mencuri ikan di wilayah ZEEI dapat langsung terdeteksi. (DI)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru