KPK Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Lingkup Internal

- Publisher

Sabtu, 1 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK. Foto: Istimewa

KPK. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu oknum Pegawai KPK di lingkup bidang kerja administrasi.

Menurut keterangan tertulis yang diterima, Jumat (30/6/2023), dugaan tindak pidana ini awal diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut. Yakni dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan adanya pemotongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas.

BACA JUGA:  Polri Siap Lindungi WNI di Luar Negeri dari Kejahatan Transnasional

Atasan dan Tim selanjutnya melaporkan dugaan fraud ini kepada Inspektorat KPK sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan internal.

Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan penghitungan dugaan kerugian keuangan Negara, dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022.

BACA JUGA:  Pariwisata 2024 Cerah, Pemerintah Targetkan 14 Juta Wisman

Atas bukti permulaan tersebut, Inspektorat melalui Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik oknum tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.

BACA JUGA:  Ini Rekomendasi KPK Terkait Dana Transfer Daerah

Pengungkapan dan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan KPK sendiri adalah bagian dari ikhtiar dan upaya kelembagaan untuk memastikan pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi di setiap lini dilakukan secara taat azas, prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan kode etik institusi. (DI)

Berita Terkait

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Berita Terbaru