KJRI Johor Bahru Bantu Pulangkan WNI yang Mengaku Disiksa Majikan

- Publisher

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru. Foto: Istimewa

Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Konsulat Jenderal RI (KJRI) Johor Bahru membantu pemulangan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang videonya viral di media sosial lantaran mengaku disiksa majikannya di Malaysia.

Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit Suryantoro Widiyanto dilansir dari ANTARA mengatakan, WNI itu beranam Dewi dan berasal dari Medan, Sumatera Utara. Dewi bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan telah difasilitasi pulang sebelum video tentang pengakuannya beredar.

BACA JUGA :

BACA JUGA:  KJRI Johor Bahru Ingatkan Masyarakat untuk Gunakan Jalur Resmi

Indonesia Darurat Penempatan PMI Ilegal Merupakan Bentuk Ketidakmampuan BP2MI Berikan Perlindungan

Dewi dalam video tersebut, terlihat menangis dalam mobil dan memohon untuk dipulangkan ke Indonesia setelah kabur dari rumah majikannya.

Sigit mengatakan Dewi kabur dari rumah majikannya karena diduga membawa sejumlah uang.

Dia masuk ke Malaysia pada 15 Juni 2023 secara non-prosedural tanpa visa kerja dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Berdasarkan rekaman CCTV, Dewi memang terlihat kabur dari rumah majikannya.

BACA JUGA:  Arab Saudi Batasi Volume Pengeras Suara Masjid, Dikarenakan Ini...

Dalam video yang viral tersebut, Dewi mengaku disiksa majikan yang menahan paspor dan ponselnya. Namun, Konjen Sigit mengatakan Dewi tidak termasuk kelompok rentan dan juga tidak ada tanda-tanda pemukulan.

KJRI, menurut dia, telah mencoba menggali informasi dari Dewi, seperti nama dan alamat majikannya, serta nama calo tenaga kerja yang membawanya masuk ke Malaysia. Namun, tidak ada informasi yang diperoleh dari Dewi, kecuali keinginan untuk segera pulang.

BACA JUGA:  KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 232 WNI yang Dideportasi Malaysia

Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) telah dikeluarkan oleh KJRI Johor Bahru pada 17 Juli setelah ada persetujuan dari Imigrasi Malaysia. Dewi juga telah membayar denda sebesar 100 ringgit (sekitar Rp329.000) karena overstay selama tiga hari.

Kepolisian setempat baru mendapatkan laporan pada 18 Juli 2023 dari majikan Dewi, yang menuduhnya membawa kabur uang sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp32,98 juta). (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke
Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun
Ilmuwan Jepang Prediksi Hari Kiamat, Matahari Disebut Akan Menelan Planet Bumi
Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April, Hanya Pemegang Izin Resmi yang Boleh Masuk
Setelah 40 Hari Ditutup Israel: Masjidil Al-Aqsa Dibuka Kembali, Ratusan Jemaah Palestina Langsung Penuhi Saat Subuh
Gila! Harga Bensin di Hong Kong Tembus Rp70 Ribu per Liter, Tertinggi di Dunia
267 WNI Bermasalah Dipulangkan, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Repatriasi Bertahap ke Batam dan Dumai
Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 08:30 WIB

Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:31 WIB

Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun

Senin, 27 April 2026 - 08:32 WIB

Ilmuwan Jepang Prediksi Hari Kiamat, Matahari Disebut Akan Menelan Planet Bumi

Selasa, 14 April 2026 - 06:51 WIB

Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April, Hanya Pemegang Izin Resmi yang Boleh Masuk

Jumat, 10 April 2026 - 06:12 WIB

Setelah 40 Hari Ditutup Israel: Masjidil Al-Aqsa Dibuka Kembali, Ratusan Jemaah Palestina Langsung Penuhi Saat Subuh

Berita Terbaru