Jaksa Agung Beberkan Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi

- Admin

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Foto: Istimewa

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya menyampaikan paradigma baru pemberantasan korupsi tidak hanya memidanakan para koruptor tetapi bagaimana mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukkan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukkan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin dalam keterangannya d Jakarta, Minggu (27/8/2023).

BACA JUGA :

Kejagung Jelaskan Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir Yosua

Jaksa Agung: Dampak Korupsi Merusak Seluruh Sendi Kehidupan

Hal ini disampaikan Burhanuddin saat memberikan kuliah umum kepada ratusan mahasiswa dalam acara Sound of Justice Road to Campus dengan tema “Demi Indonesia Tanpa Korupsi” yang diselenggarakan Jaksapedia di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur.

Ia menjelaskan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara sehingga telah mengubah cara berpikir Kejaksaan RI dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga :  Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

Bahkan, kata dia, Kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.

Tak hanya itu, kata dia, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja, namun juga menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Tak hanya itu, kata dia, penindakan yang dilakukan Kejaksaan tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja, namun juga menggunakan pendekatan follow the money dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.

Burhanuddin menyampaikan kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023.

Baca Juga :  Catat, Kemendikbud Kembali Beri Bantuan Kuota Internet Gratis Besok

“Tercatat bahwa Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan 61,9 juta dolar Amerika Serikat,” katanya.

Menutup kuliah umumnya, Burhanuddin menekankan pentingnya sinergi, kerja sama, dan kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan perguruan tinggi karena pendidikan turut berperan melahirkan pemikir besar dan mencetak generasi antikorupsi, serta menjadi langkah awal yang sangat penting dalam menumbuhkan kesadaran dan mengubah pola pikir bagi setiap individu untuk tidak melakukan korupsi.

“Mengingat perguruan tinggi sebagai agent of change (agen perubahan) dinilai memiliki peran strategis,” ujarnya.

Dia menyampaikan Kampus Universitas Airlangga diharapkan menjadi salah satu tempat pendidikan bagi calon calon jaksa di masa depan yang akan meneruskan estafet kepemimpinan Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya berharap Jaksapedia dan keluarga besar Universitas Airlangga terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran, khususnya perkembangan dunia hukum yang dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Anggaran Belanja Unsur Pimpinan DPRD Batam, Resmi Menuju Rutan Tanjungpinang

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari banyaknya penanganan perkara yang ditangani tetapi harus dilihat dari keberhasilan dalam mencegah terjadinya korupsi.

“Dalam rangka pencegahan korupsi, maka Kejaksaan telah berhasil dalam melaksanakan banyak kegiatan antara lain Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Menyapa,“ kata Fadil.

Acara ini dihadiri Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai Narasumber Sound of Justice 2023, Rektor Universitas Airlangga Prof. Mohammad Nasih, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Pakar Hukum Universitas Airlangga Prof. M. Hadi Subhan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dan jajaran kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta dimeriahkan bintang tamu Stand Up Comedian Cak Lontong, Akbar, dan penyanyi Awdella. (RP/ANTARA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru