Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI di Pemilu 2024

- Publisher

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro melakukan Safari Hukum dan  Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023) - Foto Puspen TNI

Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro melakukan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023) - Foto Puspen TNI

INIKEPRI.COM – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengeluarkan 11 larangan bagi prajurit TNI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Kresno Buntoro saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024 di jajaran TNI tahun 2023 di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya, Senin (18/9/2023).

BACA JUGA :

PPATK Ingatkan Pemilu Bukanlah Adu Kekuatan Uang

DPT Pemilu 2024 Capai 204.807.222 Orang
Kababinkum menyebutkan 11 larangan bagi prajurit TNI yang harus di pedomani dalam pemilu 2024 yaitu:

Pertama, memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

Kedua, secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada.

BACA JUGA:  Keterwakilan Caleg Perempuan Capai 30 Persen di Pemilu 2024

ketiga, menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

keempat, berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

kelima, secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI.

Keenam, melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu.

ketujuh, secara perorangan/satuan/ fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan.

kedelapan, menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye.

kesembilan, terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

BACA JUGA:  Menteri Kelautan dan Perikanan Pastikan Kebijakan PIT Dorong Pemberdayaan Nelayan Kecil

kesepuluh, memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu.

Kesebelas, melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Menurutnya, ke-11 larangan ini untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri pada Pemilu 2024 mendatang.

Kresno mengingatkan seluruh Prajurit TNI agar benar-benar mampu membaca situasi dan kondisi yang ada, sehingga sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas, menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa.

“2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ujarnya, melalui siaran pers yang diterima InfoPublik.id.

BACA JUGA:  Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri: Penyidikan Tak Berhenti di Sini

Kababinkum TNI Kresno menekankan netralitas TNI di Pemilu 2024, jangan sampai ada Prajurit TNI yang terlibat ataupun mendukung salah satu partai pemilu.

“Ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,” sambungnya

Kresno menambahkan, kegiatan Safari Hukum dan sosialisasi netralitas dan penegakan hukum ini akan dilaksanakan seluruh Kotama jajaran TNI, yang bertujuan untuk menghadapi tahun Pemilu dan pesta demokrasi di 2024.

Hal itu untuk mengantisipasi adanya banyak dinamika yang timbul sebagai konsekuensi kompetisi demokrasi diseluruh pelosok negeri.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya. (RBP)

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru