Cegah Kekerasan Seksual Anak, Pemko Tanjungpinang Akan Optimalkan Perda dan Perwako

- Publisher

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DP3APM akan mengoptimalkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DP3APM akan mengoptimalkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui DP3APM akan mengoptimalkan melalui Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Hal tersebut disampaikan Kadis DP3APM, Rustam, terkait kesepakatan rapat koordinasi pencegahan kekerasan seksual anak bersama lintas sektor yang dilakukan Selasa pagi tadi (10/10/2023) di ruang rapat UPTD PPA jalan Ahmad Yani Batu 5 atas.

Optimalisasi tersebut dilakukan dalam bentuk peningkatan operasi yustisi dan non yustisi terkait Perda 2/2015 tentang Perlindungan Anak, Perda 7/2018 tentang Perubahan Perda 5/2015 tentang Ketertiban Umum dan Perwako 54/2015 tentang Penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik.

BACA JUGA :

Dengan Dukungan DPRD Kota Tanjungpinang, Hasan Naikkan Insentif Petugas Kebersihan

BACA JUGA:  Pekan Olahraga Pelajar Kota Tanjungpinang Dimulai, Lahirkan Bibit Atlet Unggul

Pemko Tanjungpinang Terima 17 Milyar Alokasi Insentif Fiskal dari Kementerian Keuangan

Hadir dalam rapat tersebut, Inderi, Kasi Peserta Didik Dinas Pendidikan, Irwan Jacob Kabid Trantib Satpol PP, AKP Murbani, Briptu Devi dan Briptu Dewi dari Polresta Tanjungpinang, Kabid PA dan Kabid PP dari DP3APM, Kepala UPTD PPA, para Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Bimbingan Konseling SMP se- Kota Tanjungpinang.

“Keberadaan anak anak di tempat hiburan pada jam tertentu dilarang, apalagi pada jam belajar atau jam sekolah, dan ini juga harus menjadi komitmen para pelaku usaha sebagaimana diatur dalam perda tersebut”, tegas Rustam.

Lebih rinci dijelaskan,bahwa dilihat dari jenis kasusnya 19 merupakan kasus persetubuhan, 11 kasus pencabulan dan 1 kasus hubungan sesama jenis. Sedangkan dilihat dari pendidikannya 13 merupakan siswa SD, 12 SMP, 4 SMA/SMK dan 2 belum sekolah dengan umur anak anak tersebut 6-12 tahun 11 anak dan 13-17 tahun 20 anak.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Siapkan Data Kependudukan Anak Panti Asuhan

Kesepakatan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi saat ini, dimana selama tahun 2023 sejak Januari hingga 9 Oktober saja tercatat sudah ada 31 anak menjadi korban terdiri dari 25 anak perempuan dan 6 anak laki laki.

Ditambahkan Rustam, dari hasil koordinasi tadi juga disepakati bahwa Satpol PP akan menggiatkan kembali patroli penerapan Jam Belajar Malam bagi peserta didik yaitu dimulai pukul 18.00 sampai dengan 21.30 WIB kecuali pada hari libur.

BACA JUGA:  Selama 10 Hari, Kegiatan Padat Karya Bersihkan Ribuan Kubik Sampah dari Saluran Drainase

Lebih memprihatinkan lagi menurut Rustam, ada 5 anak di luar 31 anak tersebut yang diduga menjadi korban prostitusi anak, sebagaimana diberitakan media beberapa waktu yang lalu dimana pelakunya saat ini sedang menjalani proses hukum.

Oleh karena itu, selain mengoptimalkan penerapan perda dan perwako, dalam rangka pencegahan kekerasan seksual anak, menurut Rustam, pada rapat koordinasi tadi juga disepakati, pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap satuan pendidikan, penguatan peran Agen Perubahan, penyebaran kuisioner pada siswa, operasi penyisiran handphone siswa dan tidak kalah pentingnya adalah sosialisasi pendidikan pengasuhan anak dan remaja yang diperluas dengan melibatkan Tim Penggerak PKK, BKMT dan para mubaligh. (RP)

Berita Terkait

Asah Pengetahuan dan Kemampuan Siswa, Pusmaneta Gelar Semarak Bulan Bahasa
Bukan Sekadar Lari! BTN Kepri Moon Run 2026 Siap Guncang Tanjungpinang
Sepuluh Gerai Alfamart Direncanakan Hadir di Tanjungpinang, Pemko Prioritaskan Warga Tempatan
Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Asah Pengetahuan dan Kemampuan Siswa, Pusmaneta Gelar Semarak Bulan Bahasa

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:18 WIB

Bukan Sekadar Lari! BTN Kepri Moon Run 2026 Siap Guncang Tanjungpinang

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:48 WIB

Sepuluh Gerai Alfamart Direncanakan Hadir di Tanjungpinang, Pemko Prioritaskan Warga Tempatan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Berita Terbaru

Jalan Vista Hotel kembali bisa dilalui oleh kendaraan. Foto: BP Batam

Batam

Jalan Tanjakan Vista Dibuka, Rampung Lebih Awal

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:00 WIB