Menjadi Caleg, RT/RW Diminta untuk Mundur

- Publisher

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan, S.Sos mengingatkan seluruh perangkat RT/RW untuk bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah. Demikian disampaikan Hasan di sela pelaksanaan kegiatan Gerakan Pasar Murah (GPM) di lapangan Abdul Madjid, Kelurahan Batu IX, Rabu (22/11/2023).

Menurut Hasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. Larangan keterlibatan RT/RW dalam pelaksanaan Pemilu juga dituangkan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA:  Hasan Serahkan Bantuan Sembako ke RT/RW yang Rayakan Natal

BACA JUGA :

Semarak Festival Sumpah Pemuda Kepri 2023, dari Atraksi hingga Aneka Perlombaan

Hasan Mengambil Langkah Proaktif Jelang Pemilu 2024

Pasal 6 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 disebutkan Bawaslu harus memastikan pelaksana Pemilu tidak melibatkan RT/RW atau sebutan lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.  

“Dalam Permendagri ada aturan yang melarang pengurus RT/RW menjadi anggota partai politik. Jadi jelas bahwa RT/RW dilarang terafiliasi dengan partai politik. Apalagi untuk menjadi anggota partai politik, atau menjadi calon legislatif,” ungkap Hasan.

BACA JUGA:  Pj Wako Hasan Minta Pedagang di Kawasan Kuliner Pasang Label Harga

Menyikapi banyaknya pengurus RT/RW yang diinformasikan menjadi calon legislatif, Hasan minta OPD terkait melakukan berkoordinasi dengan KPU Kota Tanjungpinang. Menginventarisir pengurus RT/RW yang menjadi pengurus partai politik, dan calon legislatif. Pengurus RT/RW yang menjadi anggota partai politik dan calon legislatif, lanjut Hasan, diminta untuk mengundurkan diri sebagai pengurus RT/RW jika tetap mencalonkan diri.

BACA JUGA:  Isdianto Distribusikan 405 Ribu Paket Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 di Kepri

Pengunduran diri pengurus RT/RW yang menjadi anggota parpol dan caleg tersebut, sambung Hasan, ditujukan untuk menciptakan netralitas pelaksanaan Pemilu 2024. Dengan kapasitas dan kewenangan yang dimilikinya, pengurus RT/RW dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan politik.

“Akan segera kita terapkan. Jadi pengurus RT/RW bisa memilih tetap menjadi caleg, dengan catatan mengundurkan diri dari kepengurusan dalam lembaga kemasyarakatan. Atau tetap menjadi pengurus RT/RW, namun membatalkan pencalonan dan keluar dari keanggotaan parpol,” jelas Hasan. (RBP)

Berita Terkait

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terbaru