Kemnaker Sosialisasikan Manfaat Baru Jaminan Sosial ke Pekerja Migran Indonesia

- Publisher

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen kemnaker Anwar Sanusi saat mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. Foto: Kemenaker

Sekjen kemnaker Anwar Sanusi saat mensosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab. Foto: Kemenaker

INIKEPRI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih banyak pekerja migran di berbagai negara yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya para pekerja migran yang ada di Persatuan Emirat Arab.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan pekerja migran sampai Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, padahal jumlah pekerja migran di seluruh dunia sangat besar.

BACA JUGA:  Cerita Dugaan Pelecehan Seksual Wanita Palestina di Penjara Israel

BACA JUGA :

Indonesia Darurat Penempatan PMI Ilegal Merupakan Bentuk Ketidakmampuan BP2MI Berikan Perlindungan

“Di Persatuan Emirat Arab saja, pekerja migran diperkirakan berjumlah 87 ribu orang, dan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan masih sangat sedikit, yaitu sekitar 1.368 orang berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan per September 2023. Data ini menunjukkan bahwa upaya yang kita lakukan harus lebih keras lagi,” ucap Sekjen Anwar di Abu Dhabi, Minggu (26/11/3023).

BACA JUGA:  Indonesia Darurat Penempatan PMI Ilegal Merupakan Bentuk Ketidakmampuan BP2MI Berikan Perlindungan

Sekjen Anwar menyatakan bahwa regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini.

BACA JUGA:  Corona Belum Usai, Muncul Lagi Virus Baru Yang Lebih Mematikan dari China

Ia menyatakan, dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 ini terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat. Kenaikan manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program Jaminan Sosial.

“Proses pendaftaran dan pengajuan klaim sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 lebih disederhanakan, sehingga mempermudah teman-teman pekerja migran untuk mengakses program Jaminan Sosial,” ucapnya. (DI)

Berita Terkait

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam
Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke
Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:19 WIB

Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:07 WIB

Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional

Berita Terbaru