Menuju Puncak Bonus Demografi 2030, Perlunya Perencanaan Matang dan Terukur

- Admin

Jumat, 29 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lemhanas RI Menggelar Focus Group Discussion Optimalisasi Angkatan Kerja guna Pemanfaatan Bonus Demografi dalam rangka Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Kresna, Gedung Astagatra, Lemhannas RI, Jakarta. Foto. Humas Lemhanas RI.

Lemhanas RI Menggelar Focus Group Discussion Optimalisasi Angkatan Kerja guna Pemanfaatan Bonus Demografi dalam rangka Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Kresna, Gedung Astagatra, Lemhannas RI, Jakarta. Foto. Humas Lemhanas RI.

INIKEPRI.COM – Pada 2030 nanti, Indonesia akan berada pada puncak periode bonus demografi. Hal itu membutuhkan perencanaan matang dan terukur di sejumlah sektor agar manfaatnya dapat benar-benar dirasakan.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Komjen Pol. R. Z. Panca Putra S, saat membuka Focus Group Discussion Optimalisasi Angkatan Kerja guna Pemanfaatan Bonus Demografi dalam rangka Memperkuat Ketahanan Sosial Budaya pada Kamis (28/3/2024) di Ruang Kresna, Gedung Astagatra, Lemhannas RI, Jakarta.

Baca Juga :  Honorer Bisa Diangkat Jadi ASN, Ini Syaratnya

BACA JUGA:

Songsong Bonus Demografi dan Indonesia Emas, Amsakar Dorong Pemuda Katolik Terus Tempa Kualitas Diri

Komjen Pol Panca, menambahkan perencanaan dalam bonus demografi sangat dibutuhkan karena bonus demografi sangat erat hubungannya dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Bonus demografi akan berdampak pada angkatan kerja, yakni dengan meningkatnya jumlah orang usia produktif, negara memiliki potensi untuk meningkatkan aktivitas ekonomi, usaha, bisnis dan industri, yang pada gilirannya dapat menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Angkatan kerja memainkan peran penting dalam memperkuat identitas budaya dan keberagaman masyarakat, khususnya memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di antara anggota masyarakat yang merupakan aspek penting dari ketahanan sosial budaya.

Baca Juga :  Firli Bahuri: KPK Sudah Tangkap 1.552 Koruptor di Indonesia

“Angkatan kerja yang terlatih dapat menjadi penjaga dan penggerak kebudayaan lokal dan nasional. Dengan demikian, angkatan kerja yang kuat berperan penting dalam memanfaatkan bonus demografi untuk memperkuat ketahanan sosial budaya,” pungkas Sekretaris Utama Lemhannas RI.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Bappenas RI Maliki, turut menyampaikan bahwa Bonus demografi tidak akan menjadi bonus kalau pendudukannya kualitasnya belum mumpuni.

Baca Juga :  Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara

Dijelaskan pula, bahwa produktivitas tenaga kerja Indonesia hanya sekitar 18 persen jika dibandingkan dari Amerika Serikat. Produktivitas per tenaga kerja Indonesia berada di bawah rata-rata ASEAN serta menempati posisi 11 dari 20 negara anggota APO.

“Untuk meningkatkan kontribusi dan memperpanjang periode bonus demografi, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah meningkatkan produktivitas tenaga kerja, perpanjangan masa bekerja, dan mengoptimalkan pengelolaan dana investasi,” pungkas Maliki. (RP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru