Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka: Pemerintah Siapkan 1,03 Juta Formasi

- Admin

Rabu, 2 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: KemenPan RB

Ilustrasi. Foto: KemenPan RB

INIKEPRI.COM – Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024 dan dibagi menjadi dua periode pendaftaran. Pemerintah menetapkan formasi terbesar bagi PPPK, yaitu 1.031.554 formasi dari total 1.280.547 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.

Periode I berlangsung dari 1-20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta tenaga non-ASN yang terdata di BKN.

Periode II dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga :  Menag Jamin Penceramah Tidak Miliki Sertifikat Masih Bisa Berdakwah

“Calon pelamar seleksi PPPK dapat mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id, yang merupakan situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mempelajari mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang telah kami terbitkan,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (1/10/2024).

Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yaitu:

  1. Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024,
  2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah 2024,
  3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan 2024.
Baca Juga :  Pegawai Honorer di Tanjungpinang Jadi Prioritas Seleksi PPPK

Menteri PANRB menegaskan bahwa besarnya formasi PPPK 2024 merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah. “Seleksi PPPK 2024 fokus pada penataan pegawai non-ASN, sehingga 100 persen formasi PPPK dialokasikan untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya.

Pendaftaran Seleksi PPPK diumumkan berdasarkan Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024. Prioritas kelulusan seleksi PPPK 2024 diberikan kepada pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database BKN, non-ASN terdaftar di BKN, dan non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.

Baca Juga :  Tahun Ini, Polisi Ubah BPKB Jadi Elektronik

“Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT), dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada nilai ambang batas, melainkan berdasarkan peringkat tertinggi,” ungkap Anas.

Seleksi PPPK hanya terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi menilai Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, serta Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar jabatan. Tahap akhir adalah wawancara berbasis komputer, yang menilai integritas dan moralitas peserta.

Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal seleksi, pelamar dapat mengakses Surat Plt. Kepala BKN melalui tautan berikut:
https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2024/09/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-Pengadaan-PPPK-T.A.-2024-DS.pdf

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru