Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh

- Admin

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding/Foto: Kemenko PM

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar saat Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding/Foto: Kemenko PM

INIKEPRI.COM – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan negara harus hadir memberikan perhatian untuk perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ia menjelaskan, kontribusi PMI untuk perekonomian nasional melalui devisa sangat besar. Bahkan pada 2023, devisa dari PMI untuk perekonomian nasional mencapai angka Rp227 Triliun.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Menteri PPMI/Kepala BP2MI) Abdul Kadir Karding pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga :  Omnibus Law dalam Pandangan Kadin

“Kita berharap semua kementerian, lembaga, pihak-pihak terkait dalam urusan Pekerja Migran Indonesia seperti Kapolri, Kementerian Luar Negeri, semua benar-benar memberikan perhatian khusus untuk perlindungan secara utuh untuk Pekerja Migran Indonesia,” kata Muhaimin.

Lanjutnya, perlindungan yang diberikan mulai dari proses persiapan keberangkatan, persiapan penempatan, proses rekrutmen, pemberangkatan, penempatan di negara tujuan, perlindungan di negara tujuan, sampai perlindungan pulang kembali ke tanah air.

Baca Juga :  Catat, Maklumat Kapolri Tidak Batasi Kebebasan Pers

Terutama dengan adanya Kementerian PPMI/BP2MI dalam koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, maka diharapkan sinergi dalam perlindungan dan pemberdayaan PMI semakin lebih baik.

Sejak proses pemerintah daerah yang menyiapkan dan mengawasi keberangkatan PMI, kemudian perlindungan dan penempatan PMI, diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri, hingga yang terpenting sampai proses pemberdayaan bagi purna PMI setelah pulang bekerja dari luar negeri.

Baca Juga :  Tiga Saksi Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi di Ditjen Bea Cukai

Maka dari itu, kata Muhaimin purna PMI harus terkoneksi dengan unit-unit kegiatan ekonomi di Indonesia. Apakah itu UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, dan lembaga ekonomi lainnya.

“Kita harus bersinergi agar para PMI purna ini juga mendapatkan kesempatan lebih luas dengan pengalaman yang didapatkan di dalam negeri,” ungkap Muhaimin.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru