Bea Cukai-Polri Bongkar Modus Penyelundupan Narkotika Disamarkan Jadi Keramik Lantai

- Publisher

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 13 November 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui paket barang kiriman, di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Humas Bea Cukai

Joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 13 November 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui paket barang kiriman, di Kargo Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Humas Bea Cukai

INIKEPRI.COM – Joint operation Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 13 November 2024 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika melalui paket barang kiriman, di Kargo Bandara Soekarno-Hatta.

Narkotika milik jaringan narkotika Timur Tengah tersebut disamarkan menjadi keramik lantai dan dikirim dari Dubai menuju Jakarta.

BACA JUGA:  Dibongkar Kepolisian, Ini Sindikat Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Corona

“Petugas mendapati dua paket barang kiriman dengan total berat ±9.040 gram. Di dalamnya ditemukan dua buah lantai keramik yang diberitahukan sebagai Epoxy Tiles. Uji narkotika atas barang tersebut menunjukkan hasil positif narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu-sabu,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).

BACA JUGA:  TNI Berani! Ayo Polri Bongkar LGBT Jenderal Bintang Dua

Dari penindakan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa ±4.400 gram sabu-sabu dan diitaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 22.000 jiwa.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami serah terimakan ke Polda Metro Jaya untuk pengembangan lebih lanjut,” lanjut Gatot. Tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  LBH SAFA & Rutan Kelas 1 Bandung Beri Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis bagi Tahanan

“Operasi gabungan ini merupakan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dan aparat penegak hukum lainnya dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk memberantas penyelundupan narkotika yang mengancam generasi bangsa Indonesia,” tutup Gatot.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan
Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna
Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah
KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim
Prakiraan Cuaca Kepri 8 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berawan, Warga Tetap Waspada Hujan Lokal
Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur
Dana BGN Belum Cair, Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Dihentikan Sementara
Prabowo Makan Siang Bersama Pelajar Sekolah Rakyat Tabanan, Menu MBG Disantap dengan Lahap

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 12:15 WIB

Hadiri Musda V Demokrat Kepri, Cen Sui Lan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Daerah Perbatasan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:15 WIB

Raja Mustakim Ramaikan Turnamen Domino Bhayangkara ke-80, Pererat Silaturahmi Warga Natuna

Senin, 8 Juni 2026 - 08:19 WIB

Enam SMP Negeri dan Satu Swasta di Natuna Dapat Program Revitalisasi Sekolah

Senin, 8 Juni 2026 - 08:15 WIB

KABAR BAIK! Pertengahan Juni, Trans Batam Mulai Layani Rute ke Bandara Hang Nadim

Senin, 8 Juni 2026 - 07:09 WIB

Pemprov Kepri Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Utama, Keberhasilan Mengelola SDM Aparatur

Berita Terbaru