Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang

- Publisher

Sabtu, 4 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan untuk menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen diterapkan paling lambat 1 Januari 2025. Demi keberpihakan pada rakyat, Pemerintah mempertahankan tarif PPN 11 persen terhadap barang dan jasa di luar kategori barang mewah.

“Apa yang ada di UU tetap, tidak berubah. Sekarang, bagaimana kami mencoba mengimplementasikan kebijakan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto (PPN tetap 11 persen)? Kami menggunakan infrastruktur lain, yaitu penggunaan DPP (dasar pengenaan pajak) nilai lain,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam Media Briefing di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (2/1/2025).

Suryo menjelaskan, dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain digunakan dalam perhitungan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar tetap bisa menjalankan amanat UU HPP. DPP nilai lain dipilih oleh Pemerintah lantaran skema itu tertuang dalam Pasal 8A UU PPN.

BACA JUGA:  Rupiah Stabil, BI Terus Upayakan Nilai Tukar Lebih Kuat

Dengan menggunakan DPP nilai lain, dalam konteks ini sebesar 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian, maka tarif efektif PPN 11 persen bisa diterapkan tanpa perlu merevisi UU.

Hal itu sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR tidak memiliki rencana untuk mengubah UU maupun menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait tarif PPN.

“Jadi, di satu sisi, kita jalankan UU. Di sisi lain, kita tetap menjaga untuk tidak menaikkan pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat,” kata Suryo seperti dikutip dari ANTARA.

Suryo juga mengaku telah bertemu dan melakukan diskusi dengan pengusaha ritel usai PPN 12 persen diputuskan hanya untuk barang mewah dan jasa mewah. Artinya, barang/jasa non mewah yang banyak di ritel tidak ada kenaikan tarif PPN atau tetap 11 persen.

BACA JUGA:  Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram

Suryo mengatakan pihaknya sepakat memberikan masa transisi selama tiga bulan untuk pelaku usaha ritel yang sudah terlanjur menyesuaikan sistem dengan tarif PPN 12 persen.

“Tadi pagi saya sampaikan, saya mencoba untuk mengajak bicara pelaku ritel, kira-kira dengan begini apa yang harus dilakukan. Ya memang harus dilakukan mengubah sistem. Jadi kami lagi diskusi, kira-kira tiga bulan cukup nggak sistem mereka diubah,” kata Suryo.

Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang mewah.

BACA JUGA:  Kado Lebaran 2023: Tren Positif Pendapatan Negara

Pasal 2 Ayat 2 dan 3 beleid itu menetapkan tarif PPN 12 persen dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah, berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Sementara untuk barang dan jasa di luar kelompok tersebut, PPN yang dikenakan adalah tarif efektif 11 persen, yang diperoleh melalui mekanisme DPP nilai lain.

Nilai lain yang dimaksud yaitu 11/12 dari nilai impor, harga jual, atau penggantian. Nilai lain kemudian dikalikan dengan tarif PPN 12 persen.

PMK 131/2024 diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Desember 2024 dan mulai berlaku per 1 Januari 2025.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga
Investasi Batam Tembus Rp29,89 Triliun, Serap Lebih dari 40 Ribu Tenaga Kerja pada Semester I 2026

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Berita Terbaru