INIKEPRI.COM — Riuh pemberitaan soal kasus judi online kembali menyeruak ke ruang publik, usai isi surat dakwaan empat terdakwa dipublikasikan secara luas oleh sejumlah media sejak Jumat (16/5/2025). Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, turut disebut dalam surat dakwaan. Penyebutan inilah yang kemudian memantik spekulasi, bahkan tudingan liar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PROJO, Handoko, angkat bicara. Ia menyampaikan pernyataan tegas agar tidak ada upaya memelintir fakta atau membangun narasi jahat terhadap Budi Arie Setiadi—sosok yang dinilainya telah berdiri di garda terdepan dalam memberantas judi online selama menjabat sebagai Menkominfo.
“Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi,” ujar Handoko melalui keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM, Minggu (18/5/2025).
Menurutnya, publik perlu memahami secara utuh konteks hukum dari surat dakwaan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana pada Rabu, 14 Mei 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum memang membacakan dakwaan yang menyebutkan bahwa para terdakwa mengalokasikan 50 persen dana sogokan untuk Budi Arie. Namun, Handoko menegaskan, surat dakwaan tidak menyebutkan bahwa Budi Arie mengetahui atau menerima uang haram tersebut.
“Dakwaan menyebut itu adalah hasil kesepakatan para terdakwa sendiri. Tidak ada bukti bahwa Pak Budi tahu, apalagi menerima,” jelas Handoko.
Ia juga menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, Budi Arie telah memberikan keterangan kepada penyidik Polri, dan penjelasan tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui pembagian dana ilegal tersebut dalam bentuk apapun.
Narasi Jahat, Kebenaran yang Terluka
Handoko menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya menjurus pada upaya pembunuhan karakter. Ia menilai framing jahat kerap dibangun dari informasi yang parsial, kemudian dikawinkan dengan insinuasi dan penggiringan opini yang tidak proporsional.
“Framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari data yang tidak utuh, ditambah pesan subjektif insinuatif, bahkan dikaitkan dengan informasi lain yang tak relevan,” ujarnya.
Menurut Handoko, cara seperti itu tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai prinsip keadilan. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan berpijak pada sumber informasi yang sahih dan bertanggung jawab.
“Proses hukum sedang berlangsung secara terbuka. Fakta-fakta bisa diakses dari sumber resmi dan media yang menjunjung tinggi objektivitas. Jangan belokkan hukum dengan asumsi,” tambahnya.
Suarakan Keadilan, Tolak Pembelokan Fakta
Dalam penutup pernyataannya, Handoko mengajak publik untuk bersikap kritis namun tetap adil. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menyampaikan informasi, terlebih di era ketika opini dapat tersebar cepat tanpa verifikasi yang memadai.
“Kegaduhan akibat pembelokan fakta hanya akan menumbuhkan curiga dan prasangka. Bukannya keadilan, justru yang lahir adalah sesat pikir dan salah tuduh,” pungkasnya.
DPP PROJO, melalui pernyataan ini, berharap agar masyarakat tidak terjebak pada arus informasi yang belum tentu benar dan tetap memegang prinsip praduga tak bersalah. Sosok Budi Arie, menurut Handoko, tetap layak dihormati atas perjuangannya memerangi praktik judi online yang telah meresahkan masyarakat.
Penulis : IZ

















