INIKEPRI.COM – Sebuah kejahatan siber berskala besar terbongkar setelah empat orang asal Batam berhasil menggasak dana hingga Rp 119 miliar dari Bank Jatim.
Aksi mereka dijalankan dari sebuah perumahan elite di kawasan Sekupang, tepatnya The Home Southlink, Tiban Indah, Kota Batam.
Empat pelaku—Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa—kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, setelah didakwa terlibat dalam skema phishing dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Persidangan berlangsung pada Rabu (11/6/2025).
Modus Terstruktur: Jual-Beli Rekening hingga Aset Kripto
Menurut jaksa penuntut umum Lujeng Andayani, kejahatan ini dilakukan dengan sistem yang rapi dan terorganisir. Sahril Sidik diketahui membuat serta menjual rekening bank palsu seharga Rp 500.000 per rekening. Beberapa di antaranya atas nama fiktif seperti Ridduwan.
Rekening-rekening tersebut kemudian dibeli oleh Abdul Rahim, yang menjualnya kembali kepada Oskar dengan harga Rp 5 juta per rekening. Selanjutnya, Oskar dan Meilisa menggunakan rekening-rekening itu untuk menampung dan mengalirkan dana curian, semuanya dilakukan atas arahan sosok misterius berinisial Deni (DPO).
Keduanya disebut menerima upah bulanan Rp 8 juta sebagai imbalan menjalankan transaksi. Uang hasil pembobolan lalu dikonversi menjadi aset kripto dan disamarkan dalam berbagai dompet digital (wallet) yang mereka kontrol.
“Bertempat di Perumahan The Home Southlink, terdakwa menjalankan transaksi berdasarkan perintah Deni, yang jejak uangnya disamarkan melalui pembelian aset crypto,” ungkap jaksa Lujeng di persidangan.
Deteksi 483 Transaksi Mencurigakan
Aksi para pelaku mulai terbongkar pada 22 Juni 2024, ketika Bank Jatim mendeteksi sebanyak 483 transaksi tidak wajar dalam sistem mereka. Setelah ditelusuri, dana sebesar Rp 119 miliar telah berpindah ke sejumlah rekening, di antaranya:
Raja Niaga Komputer – Rp 35,4 miliar
Evo Jaya Intan – Rp 29,7 miliar
Pasifik Jaya Angkasa – Rp 22,4 miliar
Total dana kemudian dikaburkan dengan cara disalurkan ke dompet kripto atas nama 22 identitas palsu.
Sosok “Deni” Masih Misterius
Dalam proses persidangan, nama Deni terus muncul sebagai otak utama dari operasi ini. Hingga kini, ia berstatus buron (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat. Majelis hakim pun menyoroti pentingnya mengungkap siapa sebenarnya Deni dan seberapa luas jaringan kejahatan siber yang ia kendalikan.
Menariknya, kasus ini juga menyeret pihak di luar jaringan utama, seperti Ahmad Sopian, seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, yang rekening pribadinya turut digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Ahmad telah divonis 2 tahun penjara.
Penelusuran dan proses hukum masih terus berlanjut, sementara publik menyoroti lemahnya keamanan siber dan potensi kejahatan digital lintas wilayah, yang bisa dijalankan hanya dari dalam rumah mewah di sudut perumahan Batam.
Penulis : RP
Editor : IZ

















