Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

- Admin

Minggu, 28 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah resmi menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Penandatanganan SKB dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mewakili Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Afriansyah menegaskan bahwa penyusunan jadwal libur dan cuti bersama telah melalui koordinasi intensif tim teknis lintas kementerian. “Semoga pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026 berjalan lancar serta membawa kebaikan bagi kita semua,” ujar Afriansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima INIKEPRI.COM.

Baca Juga :  Bule Predator Seks! Saat Ditangkap Lagi 'Mantap-Mantap' dengan 2 ABG

Keputusan pemerintah ini menetapkan jumlah 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada tahun 2026, sehingga total ada 25 hari libur resmi. Penetapan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK Pratikno.

Rinciannya meliputi hari-hari besar keagamaan, hari bersejarah nasional, serta cuti bersama yang disesuaikan untuk mendukung efisiensi, produktivitas, dan kelancaran aktivitas masyarakat, ASN, hingga dunia usaha.

Daftar Hari Libur Nasional 2026

1 Januari: Tahun Baru 2026
16 Januari: Isra Mikraj
17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
19 Maret: Hari Suci Nyepi
21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
3 April: Wafat Yesus Kristus
5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
31 Mei: Hari Raya Waisak
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
16 Juni: 1 Muharram 1448 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Natal
Cuti Bersama 2026

Baca Juga :  Bharada E Ditetapkan Tersangka, Bareskrim Polri: Penyidikan Tak Berhenti di Sini

16 Februari: Tahun Baru Imlek
18 Maret: Hari Suci Nyepi
20, 23–24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember: Hari Natal

Baca Juga :  Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku

SKB Tiga Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama ini menjadi acuan resmi bagi ASN, sektor swasta, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha dalam menyusun perencanaan kerja. Selain memberikan ruang bagi masyarakat untuk merayakan hari besar keagamaan, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pariwisata, transportasi, dan perdagangan.

Dengan pengumuman ini, masyarakat diimbau dapat merencanakan aktivitas sejak dini agar manfaat libur nasional dan cuti bersama bisa dirasakan secara optimal.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer
Menkeu: Mari Kita Jaga dan Bangun Indonesia Bersama
Kebangkitan Indonesia tak Boleh Ternodai Anarkisme

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Rabu, 10 September 2025 - 08:16 WIB

Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu, 3 September 2025 - 06:28 WIB

Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Berita Terbaru