Akad Nikah Online, Apakah Sah Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa MUI

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Ia bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.

Namun di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan baru yang kerap mengundang perdebatan: apakah akad nikah yang dilakukan secara online tetap sah menurut syariat Islam?

Lima Rukun Nikah yang Harus Terpenuhi

Dalam literatur fiqih, para ulama sepakat bahwa sah atau tidaknya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat. Imam Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab menjelaskan:

 فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ)

Artinya:
“(Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat (ijab dan kabul).”
(Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, Juz II, hal. 58).

Dengan demikian, pernikahan baru dianggap sah jika lima rukun tersebut terpenuhi secara sempurna.

BACA JUGA:  Waspada! Data KTP Bisa Disalahgunakan Pinjol, Ini Cara Ceknya

Ketika Akad Nikah Dilakukan Secara Online

Perkembangan teknologi telah memudahkan banyak aktivitas manusia, termasuk komunikasi lintas jarak dan waktu. Namun hal ini juga memunculkan pertanyaan baru: bagaimana hukum akad nikah yang dilakukan secara daring (online) melalui video call atau platform virtual lainnya?

Menjawab hal ini, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII telah mengeluarkan fatwa tentang pernikahan online. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa akad nikah secara online dapat dinyatakan sah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat Sah Akad Nikah Online Menurut Fatwa MUI

1. Terpenuhinya syarat ijab kabul

  • Ijab dan kabul harus dilakukan dalam satu majelis (ittihadul majlis).
  • Ucapan harus jelas (sharih) dan tidak menimbulkan keraguan.
  • Antara ijab dan kabul harus terjadi secara langsung (ittishal) tanpa jeda panjang.
BACA JUGA:  Viral! Video Pasangan Mesum di Bioskop, Netizen: Udah Gak Tahan Apa Ya?

2. Kehadiran atau perwakilan

Jika mempelai pria atau wali perempuan tidak dapat hadir di tempat yang sama, maka akad dapat dilakukan dengan perwakilan (tawkil).

3. Akad Nikah Online Tanpa Perwakilan

Jika tidak ada yang mewakili, akad online tetap sah dengan syarat:

  • Seluruh pihak (wali, mempelai pria, dua saksi) terhubung secara audio visual secara langsung (real time).
  • Terdapat jaminan kepastian identitas dan keberadaan masing-masing pihak.

4. Akad Nikah yang Tidak Sah

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi — misalnya tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung, atau sambungan terputus — maka akad nikah dinyatakan tidak sah.

5. Pencatatan di KUA

Pernikahan online yang telah sah secara syariat tetap wajib dicatat di KUA, agar diakui secara hukum negara.

BACA JUGA:  Pemerintah Matangkan Regulasi Program MBG, Lintas Kementerian Siap Bersinergi

Lebih Utama Tetap Dilakukan Secara Tatap Muka

Meskipun fatwa MUI memperbolehkan akad nikah secara online dengan syarat tertentu, para ulama tetap menekankan bahwa kehadiran langsung para pihak lebih utama.

Selain menjaga kekhidmatan dan keberkahan momen sakral tersebut, pelaksanaan akad secara langsung juga dapat meminimalisir risiko kesalahan teknis maupun kesalahpahaman hukum.

“Menikah adalah ibadah yang sakral dan menjadi tonggak baru dalam kehidupan seseorang. Karena itu, kehadiran langsung dalam akad lebih disarankan agar lebih khidmat dan penuh makna,” terang salah satu ulama fiqih.

Kesimpulan

Akad nikah secara online pada dasarnya sah menurut hukum Islam, asalkan terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya sebagaimana ditetapkan dalam fatwa MUI. Namun, demi menjaga kesakralan dan kepastian hukum, akad secara langsung (tatap muka) tetap menjadi pilihan yang paling utama.

Wallahu a‘lam bishshawab.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam
Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Cara Mudah Membuat Lagu AI Viral Seperti “MBG Mas Bahlil Ganteng” dengan Suno AI
iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange
Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK
Beda Tradisi Muslim Dunia, Ada Negara yang Lebih Meriahkan Idul Adha daripada Lebaran Idul Fitri
Program MBG Disorot, BGN Pastikan Bayi 0-6 Bulan Tidak Diberi Susu Formula
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:12 WIB

Jelang Rilis September 2026, iPhone Fold Disebut Tak Punya Varian Hitam

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35 WIB

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:58 WIB

Cara Mudah Membuat Lagu AI Viral Seperti “MBG Mas Bahlil Ganteng” dengan Suno AI

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:15 WIB

iPhone 18 Pro Dikabarkan Hadir dengan Warna Merah Cherry, Siap Gantikan Cosmic Orange

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Beli Nomor HP Baru Wajib Scan Wajah, Tak Lagi Pakai NIK dan KK

Berita Terbaru