Akad Nikah Online, Apakah Sah Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa MUI

- Publisher

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam ajaran Islam, pernikahan memiliki kedudukan yang sangat mulia. Ia bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan juga ibadah yang bernilai tinggi di sisi Allah SWT.

Namun di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan baru yang kerap mengundang perdebatan: apakah akad nikah yang dilakukan secara online tetap sah menurut syariat Islam?

Lima Rukun Nikah yang Harus Terpenuhi

Dalam literatur fiqih, para ulama sepakat bahwa sah atau tidaknya pernikahan ditentukan oleh rukun dan syarat yang telah ditetapkan syariat. Imam Zakariya al-Anshari dalam Fathul Wahab menjelaskan:

 فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. (أَرْكَانُهُ) خَمْسَةٌ (زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ)

Artinya:
“(Rukun-rukun nikah) ada lima, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua orang saksi, dan shighat (ijab dan kabul).”
(Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thulab, Juz II, hal. 58).

Dengan demikian, pernikahan baru dianggap sah jika lima rukun tersebut terpenuhi secara sempurna.

BACA JUGA:  Gaya 'Wikwik' di Musim Hujan, Panas dan Bergairah

Ketika Akad Nikah Dilakukan Secara Online

Perkembangan teknologi telah memudahkan banyak aktivitas manusia, termasuk komunikasi lintas jarak dan waktu. Namun hal ini juga memunculkan pertanyaan baru: bagaimana hukum akad nikah yang dilakukan secara daring (online) melalui video call atau platform virtual lainnya?

Menjawab hal ini, Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-VII telah mengeluarkan fatwa tentang pernikahan online. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa akad nikah secara online dapat dinyatakan sah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.

Syarat Sah Akad Nikah Online Menurut Fatwa MUI

1. Terpenuhinya syarat ijab kabul

  • Ijab dan kabul harus dilakukan dalam satu majelis (ittihadul majlis).
  • Ucapan harus jelas (sharih) dan tidak menimbulkan keraguan.
  • Antara ijab dan kabul harus terjadi secara langsung (ittishal) tanpa jeda panjang.
BACA JUGA:  Pengangkatan CASN Resmi Dipercepat, CPNS Paling Lambat Juni dan PPPK Oktober 2025

2. Kehadiran atau perwakilan

Jika mempelai pria atau wali perempuan tidak dapat hadir di tempat yang sama, maka akad dapat dilakukan dengan perwakilan (tawkil).

3. Akad Nikah Online Tanpa Perwakilan

Jika tidak ada yang mewakili, akad online tetap sah dengan syarat:

  • Seluruh pihak (wali, mempelai pria, dua saksi) terhubung secara audio visual secara langsung (real time).
  • Terdapat jaminan kepastian identitas dan keberadaan masing-masing pihak.

4. Akad Nikah yang Tidak Sah

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi — misalnya tidak ada saksi yang menyaksikan secara langsung, atau sambungan terputus — maka akad nikah dinyatakan tidak sah.

5. Pencatatan di KUA

Pernikahan online yang telah sah secara syariat tetap wajib dicatat di KUA, agar diakui secara hukum negara.

BACA JUGA:  Rayakan Agustus dengan Rasa Nusantara, MaxOne Batam Hadirkan Diskon Lunch 17%

Lebih Utama Tetap Dilakukan Secara Tatap Muka

Meskipun fatwa MUI memperbolehkan akad nikah secara online dengan syarat tertentu, para ulama tetap menekankan bahwa kehadiran langsung para pihak lebih utama.

Selain menjaga kekhidmatan dan keberkahan momen sakral tersebut, pelaksanaan akad secara langsung juga dapat meminimalisir risiko kesalahan teknis maupun kesalahpahaman hukum.

“Menikah adalah ibadah yang sakral dan menjadi tonggak baru dalam kehidupan seseorang. Karena itu, kehadiran langsung dalam akad lebih disarankan agar lebih khidmat dan penuh makna,” terang salah satu ulama fiqih.

Kesimpulan

Akad nikah secara online pada dasarnya sah menurut hukum Islam, asalkan terpenuhi seluruh rukun dan syaratnya sebagaimana ditetapkan dalam fatwa MUI. Namun, demi menjaga kesakralan dan kepastian hukum, akad secara langsung (tatap muka) tetap menjadi pilihan yang paling utama.

Wallahu a‘lam bishshawab.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta
Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27
Tak Sanggup Bayar Iuran? Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis
Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X
Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu
iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya
Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dana Investasi
Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 07:35 WIB

iPhone Duo Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Pertama Apple Dibanderol Rp35 Juta

Rabu, 9 September 2026 - 07:39 WIB

Kamera iPhone Bakal Naik Level, 5 Fitur Baru Terendus di iOS 27

Senin, 7 September 2026 - 07:37 WIB

Tak Sanggup Bayar Iuran? Begini Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Gratis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu

Berita Terbaru