Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya

- Publisher

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Foto: Istimewa

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (18/12/2025). Salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tersebut adalah Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (19/12/2025).

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel Kena OTT, Ini Kronologinya

“Benar, salah satunya adalah Bupati Bekasi,” ujar Budi dalam keterangannya.

Meski demikian, KPK belum merinci secara detail perkara yang menjerat para pihak yang diamankan. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara Kunang dan sejumlah pihak lainnya yang terjaring OTT.

BACA JUGA:  Presiden Komite Perdamaian Dunia : Covid-19 100 Persen Konspirasi Global

Budi menjelaskan, hingga kini KPK belum menetapkan status hukum terhadap para pihak yang ditangkap. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Sebagai bagian dari rangkaian OTT tersebut, ruang kerja Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang berada di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi telah disegel. Terlihat segel bertuliskan logo dan lambang KPK terpasang di pintu ruang kerja bupati.

BACA JUGA:  Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Operasi ini menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK, sekaligus menegaskan komitmen lembaga antirasuah dalam menindak dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru