Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dokumentasi/Humas Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dokumentasi/Humas Polri

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional dengan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan aturan ini efektif berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026, tepat pada dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri di tingkat pusat hingga daerah telah diarahkan untuk langsung mengimplementasikan regulasi tersebut.

“Sejak pukul 00.01 WIB, seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum sudah wajib berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA:  Dibongkar Kepolisian, Ini Sindikat Pemalsuan Surat Keterangan Bebas Corona

Menurutnya, penerapan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu fungsi saja. Seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah disiapkan untuk beradaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru.

“Pemberlakuan ini mencakup seluruh fungsi, mulai dari reserse kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88. Semua bergerak dalam satu kerangka hukum yang sama,” jelasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan seragam, Bareskrim Polri telah menyusun dan menetapkan pedoman teknis sebagai acuan kerja bagi penyidik di lapangan. Pedoman tersebut mencakup tata cara penanganan perkara serta format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan ketentuan baru.

BACA JUGA:  Kasus Sambo, Kompol Chuk Putranto Diberhentikan Tidak Hormat

“Pedoman pelaksanaan beserta format administrasi penyidikan telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri sebagai dasar operasional,” tambah Trunoyudo.

Ia menekankan, pembaruan hukum ini bukan sekadar pergantian regulasi, tetapi merupakan upaya memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI juga memastikan kesiapan institusinya dalam menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga telah dibangun jauh hari.

BACA JUGA:  Meski Non-Muslim, Berkat Calon Kapolri Sigit Banyak Majelis Hingga Ponpes Berdiri

“Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung guna menyamakan persepsi dan pola penanganan perkara,” kata Anang.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih terkoordinasi, adaptif, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru