Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

- Publisher

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dokumentasi/Humas Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat menjawab pertanyaan wartawan. Foto: Dokumentasi/Humas Polri

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memasuki babak baru penegakan hukum nasional dengan memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penerapan aturan ini efektif berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026, tepat pada dini hari.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri di tingkat pusat hingga daerah telah diarahkan untuk langsung mengimplementasikan regulasi tersebut.

“Sejak pukul 00.01 WIB, seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum sudah wajib berpedoman pada KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

BACA JUGA:  Catat! Selama Agustus Wajib Kibarkan Merah Putih

Menurutnya, penerapan ini dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu fungsi saja. Seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah disiapkan untuk beradaptasi dengan sistem hukum pidana yang baru.

“Pemberlakuan ini mencakup seluruh fungsi, mulai dari reserse kriminal, Baharkam, Korlantas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88. Semua bergerak dalam satu kerangka hukum yang sama,” jelasnya.

Untuk memastikan implementasi berjalan seragam, Bareskrim Polri telah menyusun dan menetapkan pedoman teknis sebagai acuan kerja bagi penyidik di lapangan. Pedoman tersebut mencakup tata cara penanganan perkara serta format administrasi penyidikan yang disesuaikan dengan ketentuan baru.

BACA JUGA:  Seragam Satpam Mirip dengan Polisi, Mabes Polri Ungkap Filosofinya

“Pedoman pelaksanaan beserta format administrasi penyidikan telah ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri sebagai dasar operasional,” tambah Trunoyudo.

Ia menekankan, pembaruan hukum ini bukan sekadar pergantian regulasi, tetapi merupakan upaya memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.

Sementara itu, Kejaksaan Agung RI juga memastikan kesiapan institusinya dalam menyambut berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga telah dibangun jauh hari.

BACA JUGA:  Penikam Syekh Ali Jaber Diancam Hukuman Mati

“Secara kelembagaan, Kejaksaan telah menjalin perjanjian kerja sama dengan Polri, pemerintah daerah, serta Mahkamah Agung guna menyamakan persepsi dan pola penanganan perkara,” kata Anang.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga menjadi kunci utama agar penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Dengan mulai berlakunya KUHP dan KUHAP baru ini, aparat penegak hukum diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih terkoordinasi, adaptif, dan selaras dengan semangat pembaruan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru