Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan

- Publisher

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditandatangani Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, di Jakarta, 11 Februari 2026, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia.

BACA JUGA:  Mohon Maaf! Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pasien tetap harus dilayani sepanjang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Kemenkes menetapkan masa perlindungan paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan sementara. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib:

  • Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan keselamatan pasien.
  • Tidak melakukan diskriminasi atas dasar status administratif JKN.
  • Berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi dan pembiayaan layanan.
  • Menyiapkan kelengkapan administrasi untuk proses klaim dan audit.
BACA JUGA:  Laksanakan Edukasi Publik, BPJS Kesehatan Selenggarakan Sarasehan Bersama LVRI

“Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Azhar Jaya.

BACA JUGA:  Pamer Payudara dan Kemaluan di Bandara YIA, Siskaeee Ditangkap Polisi

Kebijakan ini menegaskan bahwa akses layanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena kendala administrasi sementara.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru