Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan

- Publisher

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditandatangani Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, di Jakarta, 11 Februari 2026, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan rumah sakit di Indonesia.

BACA JUGA:  Peluasan Pilot Project FASTEMI Menyasar 34 Provinsi

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pasien tetap harus dilayani sepanjang membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis.

Kemenkes menetapkan masa perlindungan paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan dinonaktifkan sementara. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib:

  • Memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan dan keselamatan pasien.
  • Tidak melakukan diskriminasi atas dasar status administratif JKN.
  • Berkoordinasi aktif dengan BPJS Kesehatan terkait verifikasi dan pembiayaan layanan.
  • Menyiapkan kelengkapan administrasi untuk proses klaim dan audit.
BACA JUGA:  Mantap! Indonesia Resmi Tolak Klaim China di Laut China Selatan

“Surat Edaran ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Azhar Jaya.

BACA JUGA:  Kemenkes: Anak-Anak Rentan Terkena Obesitas

Kebijakan ini menegaskan bahwa akses layanan kesehatan tidak boleh terhenti hanya karena kendala administrasi sementara.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Berita Terbaru