Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR

- Publisher

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SE Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:  Mixue Dilarang Pasang Logo Halal, Ini Alasannya

“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.

Mengenai progres penyusunan SE BHR, Yassierli yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk finalisasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  PLN Batam Resmi Peroleh HGBT untuk Jaga Pasokan Listrik

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun launching-nya, kita masih menunggu koordinasi, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” katanya.

BHR sendiri pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tahun lalu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang dinilai produktif dan berkinerja baik.

BACA JUGA:  Fix! CPNS 2020 Ditiadakan

Selain itu, pencairan BHR mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru