INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SE Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.
Mengenai progres penyusunan SE BHR, Yassierli yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk finalisasi kebijakan tersebut.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun launching-nya, kita masih menunggu koordinasi, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” katanya.
BHR sendiri pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE tahun lalu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang dinilai produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penulis : RP
Editor : IZ

















