Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR

- Publisher

Kamis, 26 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SE Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

BACA JUGA:  Ini Tiga Langkah Kominfo Sikat Habis Perjudian Online

“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujarnya.

Mengenai progres penyusunan SE BHR, Yassierli yang juga Guru Besar di Institut Teknologi Bandung mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk finalisasi kebijakan tersebut.

BACA JUGA:  Diresmikan Menaker RI, Satpel Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Batam Jadi Sarana Turunkan TPT

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun launching-nya, kita masih menunggu koordinasi, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” katanya.

BHR sendiri pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE tahun lalu, bonus diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang dinilai produktif dan berkinerja baik.

BACA JUGA:  12 Media Online Lokal dan Nasional Menang di AMSI Award 2023

Selain itu, pencairan BHR mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni wajib diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru