INIKEPRI.COM – KJRI Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Malaysia ke Tanah Air.
Dalam gelombang pemulangan pada 27–28 Februari 2026, sebanyak 267 WNI/PMI dipulangkan, terdiri atas 180 laki-laki dan 87 perempuan. Mereka diberangkatkan melalui dua jalur, yakni rute Johor menuju Batam dan Melaka menuju Dumai.
Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, mengatakan terdapat empat deportan tujuan Dumai yang masuk kategori rentan dan membutuhkan perhatian khusus. Dua orang di antaranya menderita tuberkulosis (TBC) dan hernia yang memerlukan perawatan medis lanjutan, satu orang terindikasi mengalami gangguan kesehatan, serta seorang lainnya sedang hamil tujuh bulan.
“Pendampingan terhadap kelompok rentan ini menjadi prioritas,” kata Jati, Sabtu (28/2/2026).
Pada 27 Februari 2026, sebanyak 35 WNI/PMI dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam menggunakan feri. Masih di hari yang sama, 118 orang kembali diberangkatkan dari pelabuhan tersebut sebagai bagian dari program Jabatan Imigresen Malaysia.
Selanjutnya pada 28 Februari 2026, sebanyak 114 WNI/PMI dari DTI Machap Umboo, Melaka, dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Dumai.
Mayoritas deportan berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat. Setibanya di Batam dan Dumai, mereka ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) untuk menjalani pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Sebagian besar WNI/PMI dideportasi karena pelanggaran keimigrasian. Untuk mendukung proses pemulangan, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur menerbitkan 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi mereka yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi sebanyak 1.024 WNI/PMI ke Indonesia.
Jati menegaskan, proses pemulangan melibatkan kolaborasi lintas lembaga, antara lain BP3MI, P4MI, Ditjen Imigrasi, Bea Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur.
Penulis : RP
Editor : IZ

















