Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April, Hanya Pemegang Izin Resmi yang Boleh Masuk

- Publisher

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi mulai Senin (13/4/2026).

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan pembatasan akses ke Makkah merupakan kebijakan rutin Pemerintah Arab Saudi setiap menjelang puncak musim haji guna menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan dilansir dari ANTARA, Senin.

BACA JUGA:  Wow, Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Arab Saudi Nyaris 96 Persen

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya tiga kategori individu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Sementara itu, individu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan di pintu masuk Kota Makkah.

BACA JUGA:  WHO Prediksi Pandemi Virus Corona `Bisa Berakhir dalam 2 Tahun`

Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari wilayah kerajaan pada 18 April 2026.

Pada tanggal yang sama, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.

“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” kata Ichsan.

Menurut dia, kebijakan itu merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama penyelenggaraan ibadah haji.

BACA JUGA:  Arab Saudi Segera Mulai Buka Kembali Umrah untuk Jamaah Lokal

Ichsan juga mengingatkan warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji agar memastikan menggunakan visa haji resmi dan tidak tergiur tawaran keberangkatan melalui jalur nonprosedural.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, visa kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.

Ia mengimbau jamaah asal Indonesia untuk mematuhi seluruh ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah maupun otoritas terkait.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Setelah 40 Hari Ditutup Israel: Masjidil Al-Aqsa Dibuka Kembali, Ratusan Jemaah Palestina Langsung Penuhi Saat Subuh
Gila! Harga Bensin di Hong Kong Tembus Rp70 Ribu per Liter, Tertinggi di Dunia
267 WNI Bermasalah Dipulangkan, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Repatriasi Bertahap ke Batam dan Dumai
Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim
AirFish Segera Layani Singapura–Batam, Transportasi Super Cepat Ini Ditargetkan Beroperasi Paruh Kedua 2026
Arab Saudi Tetapkan Tarawih 10 Rakaat dan Witir 3 Rakaat di Masjidil Haram dan Nabawi Selama Ramadan 1447 H
Euromaritime Jadi Panggung Batam Menarik Investasi Maritim
Singapura Bentuk Badan Antariksa Nasional NSAS, Siap Beroperasi April

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 06:51 WIB

Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April, Hanya Pemegang Izin Resmi yang Boleh Masuk

Jumat, 10 April 2026 - 06:12 WIB

Setelah 40 Hari Ditutup Israel: Masjidil Al-Aqsa Dibuka Kembali, Ratusan Jemaah Palestina Langsung Penuhi Saat Subuh

Senin, 6 April 2026 - 05:55 WIB

Gila! Harga Bensin di Hong Kong Tembus Rp70 Ribu per Liter, Tertinggi di Dunia

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:22 WIB

267 WNI Bermasalah Dipulangkan, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Repatriasi Bertahap ke Batam dan Dumai

Senin, 9 Februari 2026 - 11:15 WIB

Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim

Berita Terbaru