INIKEPRI.COM – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi mulai Senin (13/4/2026).
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, mengatakan pembatasan akses ke Makkah merupakan kebijakan rutin Pemerintah Arab Saudi setiap menjelang puncak musim haji guna menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan dilansir dari ANTARA, Senin.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya tiga kategori individu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Sementara itu, individu yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali ke pos pemeriksaan di pintu masuk Kota Makkah.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jamaah umrah dari wilayah kerajaan pada 18 April 2026.
Pada tanggal yang sama, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026.
“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” kata Ichsan.
Menurut dia, kebijakan itu merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Ichsan juga mengingatkan warga negara Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji agar memastikan menggunakan visa haji resmi dan tidak tergiur tawaran keberangkatan melalui jalur nonprosedural.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, visa kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji. Itu ilegal,” tegasnya.
Ia mengimbau jamaah asal Indonesia untuk mematuhi seluruh ketentuan Pemerintah Arab Saudi dan mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah maupun otoritas terkait.
Penulis : RP
Editor : IZ

















