Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

- Publisher

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan informasi yang sempat menimbulkan kebingungan di masyarakat terkait penggunaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Pemerintah menegaskan bahwa e-KTP fisik tetap berlaku sebagai identitas resmi dan masih dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi maupun pelayanan publik, termasuk proses verifikasi identitas.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan masyarakat tetap dapat menunjukkan e-KTP saat mengakses layanan seperti perbankan, rumah sakit, check-in hotel, hingga berbagai urusan administratif lainnya.

BACA JUGA:  Konsul Haji: Izin Pembukaan Umrah Belum Diumumkan

“e-KTP tetap digunakan sebagai identitas resmi untuk berbagai keperluan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2026).

Teguh juga memastikan bahwa fotokopi e-KTP masih diperbolehkan apabila dibutuhkan dalam proses pelayanan, selama digunakan secara bertanggung jawab dan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.

Menurutnya, keamanan data kependudukan tetap menjadi perhatian utama pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

BACA JUGA:  Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

“Penggunaan data dan dokumen kependudukan harus berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” katanya.

Saat ini, Ditjen Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia.

Verifikasi data dilakukan melalui berbagai metode, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital.

BACA JUGA:  Erick Thohir: Biaya Pengobatan Pasien Covid-19 Mahal Banget

Kemendagri terus mendorong digitalisasi pelayanan agar proses verifikasi identitas semakin cepat, aman, dan efisien.

Dalam kesempatan yang sama, Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga menimbulkan beragam interpretasi di masyarakat.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, akurat, aman, dan gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terbaru