Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

- Publisher

Kamis, 21 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Polda Kepri. Foto: INIKEPRI.COM

Konferensi pers Polda Kepri. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) dalam jumlah besar yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang terduga pelaku dan menyita lebih dari 122 ribu ekor benih lobster.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Nona Pricillia Ohei, mengatakan dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SS dan DS.

“Dari hasil pengungkapan, terdapat sekitar 100 ribu lebih benih lobster yang dibawa para pelaku. Saudara DS berperan memerintahkan penjemputan barang, sedangkan SS bertugas sebagai kurir yang membawa benih lobster tersebut,” ujar Nona dalam keterangan resminya di Batam, Kamis.

Ia menyebut praktik ilegal tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi dengan mengorbankan potensi sumber daya laut Indonesia. Akibat aktivitas penyelundupan itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Selain Batam, di Daerah Ini Bandar dan Pemain Higgs Domino Juga Ditangkapi Polisi

Kasus ini terungkap setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menerima informasi terkait pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester Simamora, menjelaskan petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang membawa koper dari Bandara Internasional Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

“Sekitar pukul 08.00 WIB kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan,” kata Silvester.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan modus penyamaran yang digunakan pelaku untuk mengelabui aparat bandara. Benih lobster dimasukkan ke dalam beberapa kantong plastik dan disimpan di dalam koper, sementara bagian lain koper diisi kain bekas agar terlihat seperti barang bawaan biasa.

“Setiap koper hanya berisi empat kantong benih lobster, sedangkan sisanya diisi kain bekas sebagai kamuflase,” ujarnya.

Menurut Silvester, kurir yang membawa koper dijanjikan bayaran sekitar Rp2,5 juta untuk setiap koper yang berhasil dibawa keluar. Sementara pihak yang mengatur proses penjemputan disebut memperoleh imbalan hingga Rp10 juta.

BACA JUGA:  Rasain! Peras Pengemis Jalanan, 4 Oknum Dinsos Batam Diciduk

Ia mengungkapkan, benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke Vietnam melalui beberapa negara transit, salah satunya Singapura.

“Biasanya tujuan akhirnya ke Vietnam melalui jalur transit luar negeri,” katanya.

Polda Kepri saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus tersebut, termasuk memburu pihak pemilik barang dan aktor utama di balik penyelundupan.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang memerintahkan serta jaringan yang terlibat,” tambah Silvester.

Para pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Ipong Adi Guna, menyebut hasil pencacahan menunjukkan jumlah benih lobster sitaan mencapai 122.445 ekor.

Sebagian besar benih lobster tersebut langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Galang Baru pada Rabu malam untuk menjaga tingkat kelangsungan hidup dan kelestarian sumber daya laut.

“Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dilepasliarkan agar bisa kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” ujar Ipong.

Ia menambahkan mayoritas benih lobster yang diamankan merupakan jenis lobster pasir yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pengungkapan kasus ini melibatkan tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Bea Cukai, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Di Tengah Pelukan dan Doa, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Ratusan Jemaah Batam
Amsakar Achmad Tinjau Pengerjaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Air Minum
BP Batam Gelar Pelantikan 27 Pejabat Eselon II, Perkuat Akselerasi Investasi dan Pembangunan Batam
Sebelum Berangkat Haji, Amsakar Serahkan Tongkat Komando ke Li Claudia: ASN Diingatkan Jangan Ada Kubu-Kubuan
Prabowo Bongkar Rp5.600 Triliun Kekayaan RI Bocor ke Luar Negeri, Gaji Guru dan ASN Jadi Korban
Amsakar Pimpin Harkitnas 2026, Ingatkan Ancaman Digital terhadap Masa Depan Anak Bangsa
Li Claudia Bongkar Pasal Demi Pasal RTRW Kepri, Pulau Berpenghuni Diusulkan Wajib Punya Pelabuhan
Setelah BTN, Amsakar Gandeng BRK Syariah, UMKM Batam Bisa Pinjam Rp20 Juta Tanpa Bunga

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:18 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 122 Ribu Benih Lobster di Batam, Kerugian Negara Ditaksir Rp10 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:12 WIB

Di Tengah Pelukan dan Doa, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Ratusan Jemaah Batam

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:39 WIB

BP Batam Gelar Pelantikan 27 Pejabat Eselon II, Perkuat Akselerasi Investasi dan Pembangunan Batam

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00 WIB

Sebelum Berangkat Haji, Amsakar Serahkan Tongkat Komando ke Li Claudia: ASN Diingatkan Jangan Ada Kubu-Kubuan

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:14 WIB

Prabowo Bongkar Rp5.600 Triliun Kekayaan RI Bocor ke Luar Negeri, Gaji Guru dan ASN Jadi Korban

Berita Terbaru