Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

- Publisher

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Laut Natuna Utara. Foto: Istimewa

Peta Laut Natuna Utara. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Penyebutan Laut China Selatan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta frasa tersebut diubah menjadi Laut Natuna Utara agar selaras dengan kebijakan resmi pemerintah Indonesia.

Permohonan uji materi itu diajukan oleh warga negara Indonesia, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dan telah tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 277/PU-XXIV/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Objek yang diuji adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 yang masih menggunakan istilah Laut China Selatan dalam penetapan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:  Kemenkes Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan Libur Nataru

Dalam permohonannya, Zico berpendapat bahwa penggunaan nomenklatur tersebut sudah tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia yang sejak 2017 menetapkan penyebutan Laut Natuna Utara untuk wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna.

Menurutnya, perbedaan istilah antara kebijakan pemerintah dengan produk undang-undang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan frasa “Laut China Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara.”

BACA JUGA:  MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024

Dalam argumentasinya, Zico menilai ketidaksinkronan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek administrasi hukum, tetapi juga berpotensi dimanfaatkan dalam kepentingan diplomatik maupun hukum internasional.

Ia mengingatkan bahwa kawasan Laut China Selatan masih menjadi wilayah sengketa, terutama terkait klaim sepihak Tiongkok melalui konsep nine-dash line yang sebelumnya telah ditolak oleh Mahkamah Arbitrase Internasional pada 2016.

Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah yang berbeda dalam peraturan perundang-undangan dapat memunculkan interpretasi yang tidak sejalan dengan posisi resmi Indonesia terkait kedaulatan wilayah.

BACA JUGA:  Naik Pesawat Tak Perlu Lagi Tes PCR, Cukup Antigen!

Pemohon juga mendalilkan bahwa keberadaan norma tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, ia menilai persoalan tersebut berkaitan dengan hak dan kewajiban warga negara dalam ikut serta membela negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah pemaknaan frasa tersebut menjadi Laut Natuna Utara. Namun apabila majelis hakim memiliki pandangan lain, pemohon memohon agar diputuskan seadil-adilnya sesuai kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru

Ekonomi

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:15 WIB