Catat Ya, Warga yang Sudah Pulih Tidak Dapat Bansos Lagi

- Publisher

Senin, 1 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Menko PMK Muhadjir Effendy.

Jakarta, inikepri.com – Pemerintah masih terus melakukan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak pandemi corona atau Covid-19 di seluruh daerah.

Namun, di tengah penyaluran bantuan ini, Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan, masyarakat yang telah pulih perekonomiannya pasca pandemi tidak akan lagi menerima bansos dari pemerintah.

“Untuk mereka yang terdampak dan dianggap sudah bisa pulih ketika pemulihan ekonomi terjadi nanti mereka akan berhenti sampai bulan Desember,” kata Muhadjir dalam keterangannya, Minggu (31/05).

BACA JUGA:  Habib Rizieq Tak Boleh Pulang, FPI Ngamuk Sampai Bawa Hari Kiamat

Sejauh ini, proses penyaluran Bansos Tunai atau BST sudah menyentuh sebanyak 6,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau sebanyak 75,9 persen dari informasi yang ada.

Muhadjir pun ingin sinergi kompak antara program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal itu sangat diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata dan tidak tumpang tindih.

BACA JUGA:  Wow! Aset Akidi Tio Rupanya Tembus Rp16 Triliun, Donasi Rp2 T Jadi Diberikan?

Ia menjelaskan, upaya penyaluran JPS adalah salah satu cara untuk memperbarui informasi masyarakat miskin yang layak menerima bantuan dari pemerintah. Misal yang sebelumnya tak terdata Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan didata dan menjadi penerima bantuan reguler.

BACA JUGA:  Cara Membuat KIS Supaya Dapat BST Rp300 Ribu

“Untuk mereka yang nanti ini termasuk di dalam DTKS baru jadi nanti ada warga yang nanti didata RT RW yang memang memenuhi syarat untuk dipermanenkan nanti akan dimasukkan ke DTKS dan akan mendapatkan bantuan reguler seterusnya,” ujar Muhadjir.

“Jadi sampai dampak Covid-19 usai mereka akan tetap mendapatkan bantuan,” katanya menambahkan.

minews

 

Berita Terkait

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor
KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 16:34 WIB

Polri Keluarkan Aturan Tegas! Personel Dilarang Nge-Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Kantor

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Berita Terbaru