Cara Membuat KIS Supaya Dapat BST Rp300 Ribu

- Publisher

Sabtu, 9 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Cara membuat dapat digunakan untuk mengecek penerima Bansos BST Rp300 Ribu dari Kemensos, berikut langkahnya.

Pemeritah melalui kementerian sosial (Kemenso) tengah menyalurkan BST Rp300 kepada masyarakat yang membutuhkan, salah satunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Sebelum menerima bantuan calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.

Bantuan sosial tunai akan diberikan selama empat bulan, terhitung sejak Januari, Februari, Maret, April, dan nilainya Rp300 ribu per bulan per KK (Kepala Keluarga).

Bantuan akan disalurkan melalui mekanisme POS. Pada Januari 2021 akan disalurkan bagi 10 juta keluarga dengan anggaran Rp3 triliun. Total keseluruhan anggaran yang disalurkan pada Januari 2021 adalah sebesar Rp13,93 triliun.

BACA JUGA:  Kunjungan Wisman pada April 2023 Capai 865,81 Ribu Kunjungan

Jika Anda belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) dapat membuatnya dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Masyarakat yang tidak mampu atau dengan kondisi ekonomi yang lemah, disability, gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan atau pengemis, yang namanya sudah terdaftar di BPJS Kesehatan dan penerima bantuan dari pemerintah.
  2. Masyarakat yang namanya tercantum dalam sistem data terpadu PPLS yang didata oleh BPJS.
  3. Pemegang kartu Jamkesmas.
  4. Melampirkan Kartu Keluarga, KTP, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan setempat.
  5. Melampirkan surat pengantar dari puskesmas.
BACA JUGA:  Cair Besok, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300.000

Berikut ini adalah cara membuat Kartu KIS supaya dapat Bansos BST Rp300 ribu:

  1. Menyiapkan KTP masing masing anggota keluarga yang namanya tercantum di Kartu Keluarga.
  2. Menyiapkan fotocopy dan yang asli Kartu Keluarga.
  3. Membuat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
  4. Kemudian pergilah ke puskesmas dan mintalah surat pengantar pendaftaran KIS sebagai peserta PBI.
  5. Kemudiannya datang langsung ke kantor BPJS terdekat dan ambil nomor antrian.
  6. Setelah kalian dipanggil berikan dokumen yang sudah kalian siapkan kepada petugas BPJS.
  7. Setelah itu kalian akan diberikan formulir pendaftaran yang wajib kalian isi dengan benar.
  8. Kemudian berikan formulir pendaftaran yang sudah kalian isi tadi kepada petugas, lalu kalian akan dimintai untuk menunggu proses pencetakan kartu KIS.
  9. Setelah itu kalian akan dipanggil kembali untuk mengambil kartu KIS.
BACA JUGA:  Pos Indonesia Salurkan BST ke Seluruh Wilayah Indonesia

Jika sudah, kunjungi website https://cekbansos.siks.kemsos.go.id, lalu Pilih ID kepesertaan DTKS yaitu Nomor PBI JK/KIS.

Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS, masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS lalu etik kode captcha dalam kotak yang tersedia dan terakhir klik cari.

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak. (ER/FixIndonesia)

Berita Terkait

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Berita Terbaru