Kemenkes Lemah! Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test

- Publisher

Minggu, 12 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengaku sudah lama mengendus adanya permainan bisnis dari pelaksanaan rapid test. Harga mahal itu banyak dimainkan oleh Rumah Sakit (RS) swasta bukan milik pemerintah.

Mahalnya harga tes corona karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RS swasta, sehingga mereka dengan seenaknya mematok tarif tinggi untuk rapid test.

“Memang selama ini masalahnya sudah menjadi lahan bisnis. Kenapa terjadi lahan bisnis karena kelemahan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan,” kata Trubus disitat dari Merahputih.com, Jumat (10/7).

BACA JUGA:  Ini Sikap PDIP Soal Kebijakan 'New Normal' Presiden Jokowi

“Faktor pengawasannya (lemah), karena banyak rumah sakit swasta menerapkan tinggi (tes COVID-19) all in 5 juta. Jadi kalau rumah sakit pemerintah itu, rumah sakit rujukan itu yang gratis rapid tes,” sambungnya.

Menurut Trubus, harga rapid test sebesar Rp150 yang ditetapkan Kemenkes masih terbilang normal. Tapi untuk warga kalangan menengah ke bawah harga itu bisa dikategorikan mahal.

BACA JUGA:  Kemenkes: Rokok Elektronik Ancaman Bagi Generasi Muda

Pemerintah diminta untuk memberikan harga cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin tes corona guna kebutuhan mencari kerja dan sekolah.

“Mungkin kalau masayrakat biasa itu utk anak sekolah gratis aja itu ditanggung pemerintah. Hanya untuk sekolah, atau melamar kerjakan digratiskan aja,” tutupnya.

BACA JUGA:  Cair Besok, Ini Cara Cek Penerima Bansos Rp 300.000

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19.

Dalam suratnya Kemenkes mematok tarif tertinggi tes rapid test corona senilai Rp150 ribu. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Adapun SE ini dimaksudkan guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test.

Berita Terkait

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Berita Terbaru