PNS Diizinkan Lagi Lakukan Perjalanan Dinas, Ini Syaratnya

- Publisher

Selasa, 14 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Tjahja Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 64/2020, tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Tatanan Normal Baru.

Berdasarkan keterangan dalam surat itu, maka ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dinas, dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.

BACA JUGA:  Protokol New Normal, Warga Belanja di Mall Akan dipantau Polisi & Tentara

Adapun syarat bagi PNS yang hendak melakukan perjalanan dinas ialah, memperhatikan status daerah yang hendak dituju, memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II atau Kepala Kantor.

Selain itu, PNS juga harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda), di daerah tujuan soal pembatasan keluar dan masuknya orang dan harus menerapkan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Vaksin Moderna Mulai Didistribusikan untuk Masyarakat Umum

PNS juga diharapkan bisa mengedukasi masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak dengan orang lain dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Dalam surat itu juga dijelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk memastikan agar penugasan dan penerbitan surat tugas kepada PNS, memperhatikan urgensi, selektif dan akuntabel.

BACA JUGA:  Catat! Maskapai Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021

PNS yang kedapatan melanggar aturan, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Indozone

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru