Putra Siregar Diancam Maksimal 8 Tahun Penjara

- Publisher

Senin, 10 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Bos PS Store, Putra Siregar, didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putra Siregar terancam sanksi pidana penjara 2-8 tahun.

“Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasaal dari tindak pidana, sebagimana dimaksud dalam Pasal 102,” ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

BACA JUGA:  Berkurban 404 Hewan Kurban Hingga Palestina, Putra Siregar Sukses Pecahkan Rekor MURI

Baca Juga : Begini Kabar Gubenur Kepri Saat ini

Jika dilihat di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan jdih.kemenkeu.go.id, bos PS Store itu terancam hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 8 tahun penjara.

Selain terancam hukuman penjara, Putra Siregar juga akan dikenai denda berupa uang berkisar Rp 100 juta-5 miliar.

BACA JUGA:  Putra Siregar Bakal Beri Kado Ratusan Juta ke Pernikahan Ria Ricis

Berikut ini bunyi Pasal 103 huruf d seperti dilihat di JDIH Kemenkeu:

Setiap orang yang:

a. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;

b. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;

c. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau

BACA JUGA:  Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024

d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sumber : www.detik.com

(RBP)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru