Presiden RI Tandatangani Perpres Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksin Covid-19

- Publisher

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Setkab

Foto Setkab

Jakarta, inikepri.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Diseaae (Covid-19) pada Senin (5/10/2020) lalu.

Perpres yang telah diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2020 ini, cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan Vaksin Covid-19, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

 

Kemudian pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini tertuang pada Pasal 1 Ayat 2.

Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020 sampai dengan 2022, dan dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) atas usulan Menteri Kesehatan (Menkes).

BACA JUGA:  Jokowi: Sikap Saya Tak Berubah, Tidak Ada Niat Jadi Presiden Tiga Periode

Seperti yang dikutip inikepri.com, Kamis (8/10/2020) dari keterangan resmi setkab.go.id, pengadaan vaksin Covid-19 dijelaskan dalam Perpres meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menkes.

Selanjutnya, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Dalam hal ini, kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi. Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 6, jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri.

Terkait harga vaksin, sesuai Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19. Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

BACA JUGA:  Gugus Tugas : Virus Corona Menyebar Melalui Udara di Ruang Tertutup

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana disebut pada Pasal 13 ayat 1 dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kemenkes dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.

Disebutkan pada Pasal 14 ayat (1), dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, BUMN atau swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu.

Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi; logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.

BACA JUGA:  Breaking News : Gempa Bumi Di Sigi dan Doda

Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing,” demikian tertuang pada Pasal 20.

Pada Pasal 21 Perpres ini dijelaskan mengenai dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (ER)

Berita Terkait

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:33 WIB

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terbaru