Ciamis, inikepri.com – Untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona yang semakin meluas, Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan status lockdown yang akan dimulai Selasa 31 Maret 2020.
Masa status lockdown terbatas yang diterapkan di Kabupaten Ciamis tersebut akan berlangsung selama 1 bulan sampai 30 April 2020 mendatang.
Keputusan memberlakukan lockdown terbatas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya MM yang didampingi Wabup Yana D Putra, Ketua DPRD Ciamis H Nanang Permana SH, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra, Dandim 0613 Letkol Arm Tri Arto Subagio, Kadinkes dr Yoyo M,Kes, Kadishub Drs Endang Sutrisna, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di halaman Pendopo Gedung Negara Ciamis, Minggu (29/3/2020) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah bersepakat memutuskan untuk Kabupaten Ciamis melaksanakan karantina lokal terbatas,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya.
Alasan penetapan status lockdown terbatas tersebut ditetapkan karena dalam tiga hari terakhir, lonjakan pemudik terjadi signifikan dan pemudik tersebut ditetapkan sebagai orang dalam pengawasan (ODP) Virus Corona.
“Karena dalam 3 hari ini begitu luar biasa melonjak ODP terutama perantau mudik ke Ciamis dari zona merah tercatat dalam 3 hari 4.200 orang yang masuk zona merah ke Ciamis,” ujarnya.
Akan dilakukan penjagaan ketat di daerah perbatasan pintu masuk Ciamis oleh petugas gabungan diharapkan kedatangan pemudik tidak terus bertambah.
Terhitung mulai Selasa (31/3) pintu masuk Ciamis di daerah perbatasan akan dijaga tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, ASN serta petugas medis yang akan melakukan sweeping.
“Bagi perantau, bila tidak terlalu mendesak, dan tidak terlalu penting. Tetap disarankan untuk tidak pulang ke Ciamis. Semuanya untuk menghindari kemungkinan terbawanya virus corona ke Ciamis. Kalau memang sayang keluarga dan orang tua di kampung, lebih baik tidak mudik,” ujar Bupati Herdiat.
Untuk diketahui, sebelumnya daerah tetangga Kabupaten Ciamis juga memberlakukan kebijakan local lockdown. Hal tersebut ditetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman menyusul meningkatnya kasus virus Corona COVID-19. Terkait penyebaran Corona di Tasikmalaya sudah ada lima warga yang positif terjangkit, 251 warga berstatus ODP dan 11 lainnya PDP.