Kemenkes Lemah! Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test

- Admin

Minggu, 12 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengaku sudah lama mengendus adanya permainan bisnis dari pelaksanaan rapid test. Harga mahal itu banyak dimainkan oleh Rumah Sakit (RS) swasta bukan milik pemerintah.

Mahalnya harga tes corona karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RS swasta, sehingga mereka dengan seenaknya mematok tarif tinggi untuk rapid test.

“Memang selama ini masalahnya sudah menjadi lahan bisnis. Kenapa terjadi lahan bisnis karena kelemahan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan,” kata Trubus disitat dari Merahputih.com, Jumat (10/7).

Baca Juga :  Kolaborasi Kemenkes-BP Batam Kembangkan Layanan Kesehatan

“Faktor pengawasannya (lemah), karena banyak rumah sakit swasta menerapkan tinggi (tes COVID-19) all in 5 juta. Jadi kalau rumah sakit pemerintah itu, rumah sakit rujukan itu yang gratis rapid tes,” sambungnya.

Menurut Trubus, harga rapid test sebesar Rp150 yang ditetapkan Kemenkes masih terbilang normal. Tapi untuk warga kalangan menengah ke bawah harga itu bisa dikategorikan mahal.

Baca Juga :  Capaian Imunisasi Anak-Anak Indonesia Meningkat Jadi 94,9 Persen pada 2022

Pemerintah diminta untuk memberikan harga cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin tes corona guna kebutuhan mencari kerja dan sekolah.

“Mungkin kalau masayrakat biasa itu utk anak sekolah gratis aja itu ditanggung pemerintah. Hanya untuk sekolah, atau melamar kerjakan digratiskan aja,” tutupnya.

Baca Juga :  Segera Periksakan Diri jika Alami Gejala Mpox untuk Deteksi Dini dan Isolasi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19.

Dalam suratnya Kemenkes mematok tarif tertinggi tes rapid test corona senilai Rp150 ribu. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Adapun SE ini dimaksudkan guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB