Sempat Tertunda, Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan. Simak Jadwalnya di Sini!

- Admin

Rabu, 29 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan surat bernomor K 26-30/V 116-4/99 terkait jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Seperti diketahui, seleksi CPNS 2019 sempat tertunda pada Maret lalu karena pandemi virus corona meluas di Indonesia.

Begini jadwal seleksi CPNS 2019 lanjutan:
1. Verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dari tanggal 27 hingga 30 Juli 2020.

Baca Juga :  Negara Harus Hadir Berikan Perlindungan PMI secara Utuh

2. Pengumuman dan daftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB) tanggal 1 hingga 7 Agustus 2020

3. Pencetakan kartu ujian SKB tanggal 8 Agustus

4. Penjadwalan SKB tanggal 10 hingga 14 AGustus 2020

5. Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB 18 Agustus

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

6. Pelaksanaan SKB 1 September hingga 12 Oktober

7. Pengolahan hasil SKD dan SKB tanggal 8 sampai dengan 18 Oktober 2020

8. Rekon integrasi hasil SKD dan SB tanggal 19 hingga 23 Oktober 2020

9. Penyampaian hasil seleksi tanggal 26 sampai dengan 28 Oktober 2020

Baca Juga :  Tes SKB CPNS Karimun 28 September 2020

10. Penguman hasil seleksi tanggal 30 Oktober 2020

11. Usul Penapatan nomor induk pegawai (NIP) 1 sampai 30 November

Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, BKN meminta agar jadwal ini menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CPNS tahun 2019.

Aksi.id

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru