Listrik Gratis Masih Berlaku di Agustus, Begini Cara Mendapatkannya

- Publisher

Minggu, 2 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Tarif listrik gratis dan diskon hingga 50% masih berlaku hingga bulan ini. Di mana sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian tarif listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50% pada pelanggan 900 VA hingga September 2020.

Penggratisan tarif listrik ini sebagai salah satu bantuan jaring pengaman sosial di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Di mana 24 juta pelanggan 450 volt ampere (va) mendapat listrik gratis dan tagihan listrik bagi 7 juta pelanggan 900 va diberikan diskon 50%.

BACA JUGA:  Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Disitat dari okezone.com, begini cara untuk mendapatkan listrik gratis tersebut. Untuk pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar atau token, token gratis tersebut dapat diakses melalui website PLN dan WhatsApp.

BACA JUGA:  Tarif Turun, PLN: Silahkan Nikmati

Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 va dan 900 va bersubsidi bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

BACA JUGA:  Ketum SKP Andreas Sumual: Sumpah Pemuda di Era Digital adalah Panduan Lawan Hoaks dan Perekat Bangsa

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sumber : www.okezone.com

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru