Listrik Gratis Masih Berlaku di Agustus, Begini Cara Mendapatkannya

- Publisher

Minggu, 2 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Tarif listrik gratis dan diskon hingga 50% masih berlaku hingga bulan ini. Di mana sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian tarif listrik gratis untuk pelanggan 450 VA dan diskon 50% pada pelanggan 900 VA hingga September 2020.

Penggratisan tarif listrik ini sebagai salah satu bantuan jaring pengaman sosial di tengah penyebaran virus corona atau Covid-19. Di mana 24 juta pelanggan 450 volt ampere (va) mendapat listrik gratis dan tagihan listrik bagi 7 juta pelanggan 900 va diberikan diskon 50%.

BACA JUGA:  Polri : Jenazah Eril Ditemukan Penjaga Pintu Air Sungai Aare

Disitat dari okezone.com, begini cara untuk mendapatkan listrik gratis tersebut. Untuk pelanggan PLN yang menggunakan sistem prabayar atau token, token gratis tersebut dapat diakses melalui website PLN dan WhatsApp.

BACA JUGA:  Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Token listrik gratis untuk pelanggan rumah tangga 450 va dan 900 va bersubsidi bisa didapatkan melalui website, dengan cara:

1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus covid-19.

BACA JUGA:  UAS Rangkul Fatimah, Netizen Doakan Begini

2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.

Sumber : www.okezone.com

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru