Putra Siregar Diancam Maksimal 8 Tahun Penjara

- Publisher

Senin, 10 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Bos PS Store, Putra Siregar, didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putra Siregar terancam sanksi pidana penjara 2-8 tahun.

“Bahwa terdakwa Putra Siregar bin Imran Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasaal dari tindak pidana, sebagimana dimaksud dalam Pasal 102,” ujar jaksa penuntut umum, Elly Supaini, saat membacakan surat dakwaan di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Penggilingan, Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

BACA JUGA:  Putra Siregar Bakal Beri Kado Ratusan Juta ke Pernikahan Ria Ricis

Baca Juga : Begini Kabar Gubenur Kepri Saat ini

Jika dilihat di website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan jdih.kemenkeu.go.id, bos PS Store itu terancam hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 8 tahun penjara.

Selain terancam hukuman penjara, Putra Siregar juga akan dikenai denda berupa uang berkisar Rp 100 juta-5 miliar.

BACA JUGA:  Hari Ini Presiden Jokowi Sampaikan Dua Pidato Penting Jelang HUT ke-79 RI di Gedung Nusantara

Berikut ini bunyi Pasal 103 huruf d seperti dilihat di JDIH Kemenkeu:

Setiap orang yang:

a. Menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan;

b. Membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan;

c. Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean; atau

BACA JUGA:  Bakamla Minta Nelayan Serbu Laut Natuna Pasca Kapal China Masuk

d. Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sumber : www.detik.com

(RBP)

Berita Terkait

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi
Rp4,1 Triliun BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal Pengajuannya
WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital

Berita Terbaru