Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Percepat Serapan Anggaran

- Publisher

Jumat, 14 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian, menginstruksikan 548 kepala daerah agar segera mempercepat penyerapan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tujuannya supaya dampak Covid-19 terhadap sosial dan ekonomi bisa dihadapi.

Tito memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu menyerap anggaran sampai 47,4 persen. Sementara, masih ada juga yang serapan anggarannya di bawah 25 persen.

BACA JUGA:  Percobaan Roti Berjamur Tunjukkan Kuman dan Virus Tak Bisa Mati dengan Hand Sanitizer

“Kepada mereka saya berikan peringatan dan akan saya lakukan evaluasi awal September ini. Jika tak ada peningkatan, saya akan turunkan Irjen ke daerah-daerah yang masih sedikit penyerapan anggarannya,” kata Tito dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai salah satu anggota dewan pengarah Tim Pemulihan Ekonomi Nasional yang dipimpin Menteri BUMN Erick Tohir, melihat salah satu skema PEN yang cukup besar dan masif yakni untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

BACA JUGA:  Mantap! Kepri Dapat Bantuan 1 Juta Masker Lagi

Maka Kemendagri sebagai jembatan antara pusat dan daerah, ingin memastikan penyaluran skema bantuan ke UMKM bisa secepatnya terserap.

“Data 99 persen WNI ada di kami, yaitu di Ditjen Dukcapil. Kami juga memiliki jangkauan sampai ke desa-desa, nantinya tim penggerak PKK akan diterjunkan guna membagikan masker ke masyarakat. Masker tersebut kami serap dari UMKM,” ujarnya.

BACA JUGA:  Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bekerja sama menggerakkan roda perekonomian.

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru