Mohon Maaf! Pekerja Informal Tidak Dapat Bantuan Rp 600.000 dari Pemerintah

- Admin

Minggu, 23 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kabar terbaru, bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan kepada karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta ternyata hanya mencakupi pekerja formal.

Selain harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, syarat lain dari penerima BLT ialah pekerja formal bergaji di bawah Rp 5 juta.

Jadi, pekerja informal seperti buruh harian, pedagang, buruh tani dan lain-lainnya, tidak termasuk sebagai penerima bantuan ini.

Adapun kriteria ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga :  Besok, Kapolda Kepri Dilantik Di Mabes Polri

Dimana kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja, tercatat di BP dan memiliki rekening aktif di bank, demikian melansir finance.detik.com.

“Jadi kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU, jadi saya kira melihat dari kebijakan yang saat ini baru untuk PU atau formal,” kata Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto.

Baca Juga :  Kutuk Israel, KNPI Gelar Aksi Solidaritas

Sementara peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 pun tidak termasuk sebagai penerima bantuan.

Meski demikian, kata Agus, akan ada manfaat luar biasa yang didapat peserta BP Jamsostek nantinya. Bahkan lebih besar dari bantuan Rp 600.000.

“Contoh untuk kecelakaan kerja, kalau pekerja alami kecelakaan kerja, selama biaya perawatan ditanggung BP Jamsostek tidak ada batas maksimal biaya, berapapun lamanya akan kita biayai, selama dirawat tidak mendapat upah maka akan diganti oleh BP Jamsostek setahun pertama,” Agus menerangkan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pentingnya Konsolidasi Seluruh Pihak Turunkan Prevalensi Stunting

“Lalu kalau ada kecacatan maka akan diberikan santunan tunai ada manfaat layanan kesehatan. Kalau sampai meninggal dunia ahli waris mendapat 48 kali dari upah yang dilaporkan, dan 2 anak mendapat beasiswa dari SD sampai lulus sarajana, saya kira ini luar biasa manfaatnya,” kata Agus.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB