Kementan: Ganja Ditetapkan Jadi Tanaman Obat di Indonesia Sejak 2006

- Publisher

Minggu, 30 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Penetapan ganja sebagai tanaman obat di Indonesia, menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto telah melalui diskusi banyak pihak dan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 511 Tahun 2006 yang ditandatangani Menteri Anton Apriantono dari PKS.

“Itu sudah ada sejak tahun 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini,” ujar Prihasto di Jakarta, Sabtu 29 Agustus 2020.

BACA JUGA:  Kata Perusahaan Raksasa Tembakau Dunia: Ganja Bagian dari Masa Depan Rokok

Meski begitu, seperti dilansir Antaranews penggunaan ganja harus dilakukan dalam pengawasan yang ketat dan mendapat izin jika dibudidayakan sebagai tanaman obat.

BACA JUGA:  Dimabuk Ganja, Pria Ini Potong Penisnya Pakai Gunting

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura pasal 67 yang menyatakan “Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri.”

BACA JUGA:  Hentikan Narasi Sesat, Tegakkan Keadilan bagi Budi Arie

Menurut Prihasto melakukan budi daya tanaman obat harus dengan pengawasan yang sangat ketat.

Dia juga menegaskan tidak boleh ada izin yang dilanggar pebudi daya.

Sumber : www.minews.id

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru