Pemerintah Bagi Pulsa Gratis buat PNS, Mahasiswa dan Masyarakat, Dapat Berapa?

- Admin

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pulsa gratis bikin happy. Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa, dan masyarakat.

PNS akan mendapatkan pulsa Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan. Tergantung jabatannya serta intensitas pegawai dalam bekerja via daring.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online, juga diberikan biaya pulsa paling tinggi Rp 150 ribu per bulan, sesuai kebutuhan. Masyarakat yang terlibat kegiatan online juga bisa mendapatkan biaya pulsa dengan nominal yang sama, yaitu Rp 150 ribu per bulan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut mengatur skema pemberian tunjangan pulsa untuk PNS serta mahasiswa dan masyarakat.

Baca Juga :  Quraish Shihab: Boleh Ucapkan Selamat Natal, Bahkan Bagus

Tidak Semua

Kendati, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan tunjangan pulsa tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, konsideran kebijakan ini tetap berfokus pada PNS, sehingga masyarakat yang dapat tunjangan pulsa ini juga berkaitan dengan tugas PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN).

“Konsideran tetap ASN. Jadi, masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (yang mendapat tunjangan pulsa),” ujar Yustinus, Selasa 1 September 2020.

Sementara siapa-siapa saja yang berhak mendapatkannya akan diusulkan oleh Kementerian dan Lembaga.

“Kementerian atau Lembaga yang akan mengusulkan itu (masyarakat yang berhak menerima tunjangan pulsa),” tuturnya.

Kelancaran Tugas

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Kepri Manfaatkan Aplikasi e-Office, Guna Mudahkan Laporan

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.

“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home),” ujar Menkeu dalam beleid, Selasa (1/9/2020).

Anggaran

Untuk anggarannya berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring, serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Tes Lab Ungkap Kemampuan Bertahan Virus Corona

Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

Sumber : www.liputan6.com

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB