Mendagri Larang Konvoi dalam Pendaftaran Calon Kepala Daerah

- Admin

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah untuk tidak melakukan arak-arakan, konvoi atau pelibatan massa dalam jumlah besar saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pasangan calon (pilkada) dibuka pada 4-6 September.

“Pendaftaran tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, kemudian tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi pasangan calon, jadi jumlahnya terbatas, tidak seperti tahun-tahun yang sebelumnya,” kata Tito dalam rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional tahun 2020 secara daring, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga :  Tok, Tiga Paslon Berlaga di Pilkada Anambas

Tito mengharapkan, penyelenggaraan pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Tito mengatakan, KPU pun sudah menentukan materi debat yang menjadi isu sentral utamanya adalah penanganan Covid-19 masing-masing para calon kepala daerah. Termasuk juga penanganan dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19.

“Selain itu juga alat peraganya, alat perlindungan, seperti masker, hand sanitizer yang ada gambar pasangan calon, sebanyak-banyaknya,” urainya.

Ia menegaskan, sanksi jika mengabaikan protokol kesehatan juga sudah diatur dalam PKPU. Maka, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran pilkada termasuk melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan pemilihan.

Baca Juga :  Dapat Gaji Rp 10 Juta, Begini Cara Daftar Driver Ojol Air Asia

Pengumpulan massa (kampanye rapat umum) sudah disepakati maksimal 100 orang. Itu pun hanya satu paslon satu kali dan itu pun jaga jarak. Kalau nanti mausk PKPU kalau ada pelanggaran bisa disemprit oleh Bawaslu,” tutur Tito.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian memberikan teguran kepada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Arhawi,.

Penyebabnya, Arhawi melakukan kegiatan deklarasinya sebagai bakal calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa.

Baca Juga :  Deklarasi Pemilu Damai, Kapolda Kepri : Semuanya Siap Melaksanakan Secara Jurdil

Sebelumnya, Mendagri juga menegur Bupati Muna Barat dan Muna karena mengabaikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Bupati yang kena tegur keras Mendagri ini adalah Bupati Wakatobi, H Arhawi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Teguran itu ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah tersebut.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB