Kemendagri Pastikan Tidak Ada NIK Ganda

- Admin

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menegaskan penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), tidak akan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.

Penyebabnya, satu penduduk hanya punya satu NIK.

“Saya jamin kalau sudah punya KTP-el, maka NIKnya tidak akan bisa ganda. Satu penduduk hanya punya satu NIK,” kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, dalam keterangannya, usai diskusi daring dengan tema menyoal data bansos COVID-19 pentingnya audit teknologi untuk menguraikan ketidakharmonisan data di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kemendagri Terbitkan Surat Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh

Zudan mengatakan NIK diberikan sejak seorang bayi lahir, dan kemudian dimuat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan bapak dan ibu yang telah memiliki NIK tunggal.

Sehingga hampir bisa dipastikan putra dan putri dari orang tua dalam satu KK itu memiliki NIK tunggal pula.

Saat ini, Indonesia memiliki big data kependudukan yang jumlahnya besar yakni nomor empat di dunia dengan 268.583.016 jiwa dan ini telah ada di catatan Kemendagri. Dari jumlah tersebut, penduduk yang sudah dewasa atau berusia di atas 17 tahun ialah sebanyak 196 juta dengan 192 juta di antaranya telah melakukan perekaman KTP-el.

Baca Juga :  Program Listrik Gratis Diperpanjang Sampai Maret 2021

“Jadi data hingga 30 Juni 2020, sekitar empat juta penduduk kita belum melakukan perekaman atau sekitar dua persen dari seluruh penduduk,” katanya.

Hal tersebut berarti setiap penduduk yang telah memiliki KTP-el, maka dipastikan telah memiliki NIK tunggal sebab tidak mungkin yang bersangkutan mempunyai KTP-el di tempat lain dengan NIK berbeda.

Baca Juga :  Indonesia Berkomitmen Bangun Kota Cerdas

Menurutnya, kemungkinan penduduk memiliki KTP dua dapat terjadi saat yang bersangkutan tidak mengembalikan KTP lama ketika KTP barunya telah diterbitkan.

Misalnya, seseorang dulunya berstatus bujang, kemudian menikah serta dicetakkan KTP dengan status kawin dan yang bersangkutan tidak mengembalikan KTP lama dengan alasan hilang.

“Tapi di sini NIK tetap sama atau dengan kata lain perubahan status itu yang menyebabkan ada pendudukan yang punya KTP dua tapi NIK sama,” ujarnya.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB